LAYANAN TAX AMNESTY

Kini WP Bisa Daftar Tax Amnesty di Kantor BEI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 18:08 WIB
Kini WP Bisa Daftar Tax Amnesty di Kantor BEI

JAKARTA, DDTCNews – Guna menyukseskan program tax amnesty, kini Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadikan kantornya sebagai tempat pelayanan secara end to end bagi wajib pajak yang ikut program tersebut.

Dirut BEI Tito Sulistyo menyatakan layaknya Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mulai hari ini BEI sudah bisa membantu calon partisipan program tax amnesty untuk mendaftarkan diri. Sebelumnya, BEI hanya bisa melayani konsultasi saja.

“Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) sudah bisa dilakukan mulai hari ini, pelayanan yang diberikan pun serupa dengan KPP lainnya. Kami juga menyediakan 6 ruangan khusus untuk partisipan tax amnesty,” ujarnya kepada DDTCNew di Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ruangan khusus tersebut berfungsi untuk memenuhi privasi partisipan pada saat mendaftarkan dirinya, sesuai dengan aturan-aturan tax amnesty yang melindungi informasi dan privasi partisipannya.

Tito menambahkan kenyamanan partisipan dalam mendaftarkan diri juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan, sehingga mereka akan merasa lebih senang dengan kondisi ruangan yang dijamin privasinya.

Sebelumnya, pada surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.03/2016, kantor BEI telah ditunjuk sebagai penyedia layanan program pengampunan pajak. Bahkan, hingga penyampaian SPH yang bisa diserahkan langsung oleh partisipan di kantor BEI.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Sebenarnya kami sudah mendapatkan izin ini sejak tanggal 1 September lalu, tapi kami baru bisa menyelenggarakannya sekarang karena butuh beberapa persiapan untuk memberi keamanan dan kenyamanan partisipan tax amnesty,” ucapnya.

Ia pun memberikan pilihan bagi partisipan yang menyambangi kantor BEI untuk bisa memilih konsultasi dengan petugas pajak, gateway, ataupun pegawai BEI. Menurutnya, hal ini juga akan turut membuat partisipan merasa leluasa menyambangi kantor BEI.

Selain itu, pelayanan program pengampunan pajak yang diadakan di kantor BEI akan tetap dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu lantaran saat ini sudah mendekati akhir periode pertama dengan tarif terendah.

Baca Juga:
Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

“Kami siapkan tempat dengan berbagai pilihan pelayanan, bahkan sabtu dan minggu pun tetap buka untuk mengantisipasi penuhnya antrian partisipan yang mendaftarkan diri mengikuti tax amnesty ini,” pungkasnya.

Tidak hanya demikian, pemerintah juga telah membentuk tim penerimaan dan tim penindak lanjut SPH terkait program pengampunan pajak yang akan ditempatkan di BEI untuk membantu partisipan yang mendaftar di kantor BEI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra