PENGAMPUNAN PAJAK

Kini Repatriasi Bisa Lewat Bank di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 17:12 WIB
Kini Repatriasi Bisa Lewat Bank di Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak (WP) yang berlokasi di luar negeri dikabarkan bisa melakukan repatriasi harta melalui bank persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani mengatakan bank persepsi yang berada di luar negeri dimungkinkan akan bisa membantu program pengampunan pajak Indonesia dengan beberapa syarat tertentu.

"Bank persepsi di luar wilayah NKRI dimungkinkan bisa membantu menyalurkan dana hasil program pengampunan pajak, tetapi harus dikonfirmasikan terlebih dulu dan ada syarat tertentunya," ujarnya kepada DDTCNews, Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Hal ini dilakukan pemerintah guna mempercepat arus masuk dana repatriasi dari luar negeri. "Ini juga untuk mempermudah WP yang berdomisili di luar negeri supaya tetap bisa melakukan program pengampunan pajak melalui bank persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia," jelas Novi.

Sebagai contoh, tambah Novi, Bank DBS Indonesia yang telah resmi menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi dan juga memiliki kantor di luar negeri seperti bank DBS Singapore dimungkinkan untuk membantu program pengampunan pajak Indonesia.

"Bank DBS Indonesia perlu melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada bank DBS Singapore mengenai kesiapannya membantu program. Kesiapan yang dimaksudkan salah satunya mengenai kesiapan sistem bank DBS Singapore sudah memadai atau belum," jelasnya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Pemerintah juga mewajibkan bank persepsi yang berada di luar negeri untuk bisa mengalokasikan dana ke wilayah Indonesia maksimal dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah WP menyetorkan dananya. Selanjutnya, sebagai syarat lainnya, dana itu harus berada di Indonesia selama 3 tahun sejak dana masuk ke bank persepsi di Indonesia.

"Jika sistem bank DBS Singapore memadai dan memenuhi syarat, maka bank tersebut dapat dinyatakan bisa memperantarai WP dalam melakukan program pengampunan pajak Indonesia," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini