PENGAMPUNAN PAJAK

Kini Repatriasi Bisa Lewat Bank di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 17:12 WIB
Kini Repatriasi Bisa Lewat Bank di Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak (WP) yang berlokasi di luar negeri dikabarkan bisa melakukan repatriasi harta melalui bank persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani mengatakan bank persepsi yang berada di luar negeri dimungkinkan akan bisa membantu program pengampunan pajak Indonesia dengan beberapa syarat tertentu.

"Bank persepsi di luar wilayah NKRI dimungkinkan bisa membantu menyalurkan dana hasil program pengampunan pajak, tetapi harus dikonfirmasikan terlebih dulu dan ada syarat tertentunya," ujarnya kepada DDTCNews, Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Hal ini dilakukan pemerintah guna mempercepat arus masuk dana repatriasi dari luar negeri. "Ini juga untuk mempermudah WP yang berdomisili di luar negeri supaya tetap bisa melakukan program pengampunan pajak melalui bank persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia," jelas Novi.

Sebagai contoh, tambah Novi, Bank DBS Indonesia yang telah resmi menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi dan juga memiliki kantor di luar negeri seperti bank DBS Singapore dimungkinkan untuk membantu program pengampunan pajak Indonesia.

"Bank DBS Indonesia perlu melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada bank DBS Singapore mengenai kesiapannya membantu program. Kesiapan yang dimaksudkan salah satunya mengenai kesiapan sistem bank DBS Singapore sudah memadai atau belum," jelasnya.

Baca Juga:
OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Pemerintah juga mewajibkan bank persepsi yang berada di luar negeri untuk bisa mengalokasikan dana ke wilayah Indonesia maksimal dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah WP menyetorkan dananya. Selanjutnya, sebagai syarat lainnya, dana itu harus berada di Indonesia selama 3 tahun sejak dana masuk ke bank persepsi di Indonesia.

"Jika sistem bank DBS Singapore memadai dan memenuhi syarat, maka bank tersebut dapat dinyatakan bisa memperantarai WP dalam melakukan program pengampunan pajak Indonesia," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN