PENGAMPUNAN PAJAK

Kini Repatriasi Bisa Lewat Bank di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 17:12 WIB
Kini Repatriasi Bisa Lewat Bank di Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Wajib Pajak (WP) yang berlokasi di luar negeri dikabarkan bisa melakukan repatriasi harta melalui bank persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani mengatakan bank persepsi yang berada di luar negeri dimungkinkan akan bisa membantu program pengampunan pajak Indonesia dengan beberapa syarat tertentu.

"Bank persepsi di luar wilayah NKRI dimungkinkan bisa membantu menyalurkan dana hasil program pengampunan pajak, tetapi harus dikonfirmasikan terlebih dulu dan ada syarat tertentunya," ujarnya kepada DDTCNews, Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hal ini dilakukan pemerintah guna mempercepat arus masuk dana repatriasi dari luar negeri. "Ini juga untuk mempermudah WP yang berdomisili di luar negeri supaya tetap bisa melakukan program pengampunan pajak melalui bank persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia," jelas Novi.

Sebagai contoh, tambah Novi, Bank DBS Indonesia yang telah resmi menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi dan juga memiliki kantor di luar negeri seperti bank DBS Singapore dimungkinkan untuk membantu program pengampunan pajak Indonesia.

"Bank DBS Indonesia perlu melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada bank DBS Singapore mengenai kesiapannya membantu program. Kesiapan yang dimaksudkan salah satunya mengenai kesiapan sistem bank DBS Singapore sudah memadai atau belum," jelasnya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Pemerintah juga mewajibkan bank persepsi yang berada di luar negeri untuk bisa mengalokasikan dana ke wilayah Indonesia maksimal dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah WP menyetorkan dananya. Selanjutnya, sebagai syarat lainnya, dana itu harus berada di Indonesia selama 3 tahun sejak dana masuk ke bank persepsi di Indonesia.

"Jika sistem bank DBS Singapore memadai dan memenuhi syarat, maka bank tersebut dapat dinyatakan bisa memperantarai WP dalam melakukan program pengampunan pajak Indonesia," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?