PROVINSI DKI JAKARTA

Kini Pajak Menyasar Mobil Mewah di Ibu Kota

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 18:29 WIB
Kini Pajak Menyasar Mobil Mewah di Ibu Kota

JAKARTA, DDTCNews – Maraknya pemilik mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak di DKI Jakarta menggerakkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk melakukan jemput bola guna menggenjot penerimaan pajak di Ibu Kota.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan upaya jemput bola ini dilakukan dengan cara menagih pajak kendaraan mewah tersebut dengan mendatangi satu per satu pemiliknya di DKI Jakarta. BPRD akan bekerja sama dengan pihak kelurahan, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tentangga (RT) untuk melacak keberadaan alamat para pemilik mobil mewah.

“Jumlah tunggakan dari pajak kendaraan mobil mewah ini sangat signifikan, oleh karena itu BRPD akan terus menggenjot penerimaannya,” ujarnya, Jumat (3/3).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Penarikan pajak mobil mewah ini juga diikuti dengan mengintensifkan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Edi juga memperkirakan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor untuk segala jenis kendaraan masih dapat ditingkatkan lagi.

“Ditlantas sudah setuju, kita tinggal mengatur jadwal dan menentukan spot-spot mana yang akan kita lakukan razia,” pungkasnya di Balai Kota DKI Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta memang telah mempersiapkan banyak program baru di tahun ini untuk menggenjot lagi jumlah penerimaan pajak. Selain menyasar pajak kendaraan mewah, pada tahun ini semua supermarket di DKI Jakarta akan memiliki gerai pajak sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Para pegawai pajak akan mengoperasikan gerai-gerai tersebut di hari Sabtu. Sosialisasi juga terus kita lakukan,” ucap Edi.

Berdasarkan data yang dipaparkan Edi, pada 2016 lalu, sekitar Rp6,4 triliun pembayaran pajak berasal dari wajib pajak yang telah menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Sementara, Rp600 miliar lainnya berasal dari pencairan tunggakan penunggak pajak di tahun sebelum 2016.

Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjamin dana pajak yang dibayarkan masyarakat bakal terorganisir dengan baik. “Saya taruh di bank, saya transfer bisa ditelusuri saya kirim ke siapa ke siapa,” tegas Ahok. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?