PROVINSI DI YOGYAKARTA

Kini, Bayar PKB Bisa Dari ATM

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 10:59 WIB
Kini, Bayar PKB Bisa Dari ATM

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan meluncurkan layanan elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (E-Samsat) dalam waktu dekat ini.

Direktur Lantas Polda DIY Kombespol MH Ritonga mengatakan dengan adanya layanan e-Samsat, masyarakat tidak perlu lagi antre di loket Samsat konvensional untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Pemprov bekerja sama dengan Kepolisian dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), tinggal dijalankankan saja,” ucapnya Jumat (11/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nantinya, pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bisa melakukannya cukup dengan melalui mesin ATM yang disediakan oleh BPD DIY.

"Rencananya, ada sebanyak 109 mesin yang akan disiapkan oleh perbankan,” tambah Ritonga.

Menurut Ritonga, e-Samsat ini juga bertujuan untuk mendukung program sapu bersih pungutan liar (saber pungli) dan penegakkan hukum yang bebas korupsi.

Seperti dilansir dari radarjogja.co.id, Gubernur DIY beberapa waktu lalu telah membentuk satuan tugas (satgas) saber pungli di wilayah Yogyakarta. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak