REMUNERASI PEGAWAI DJP

Kinerja Tax Amnesty Tak Jadi Dasar Insentif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 06:01 WIB
Kinerja Tax Amnesty Tak Jadi Dasar Insentif Ilustrasi pegawai Ditjen Pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja tax amnesty tidak serta merta menjadi dasar pemberian insentif bagi pegawai pajak, karena ketentuan tunjangan kinerja tetap berpatokan pada besaran realisasi penerimaan dibandingkan dengan target.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pengukuran kinerja dihitung berdasarkan target yang diberikan, yang menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR dalam APBN.

"Untuk pajak (Ditjen Pajak) kan sudah ada guidance-nya. Jadi bukan tergantung pencapaian tax amnesty saja," katanya kepada wartawan, Senin (10/10).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga akhir kuartal III/2016 mencapai Rp767,2 triliun atau 58,2% dari target Rp1.318,9 triliun.

Dalam Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, pencapaian target tahun berjalan menjadi basis pemberian remunerasi tahun depannya.

Remunerasi 100% hanya akan diberikan jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95% atau lebih dari target. Besaran presentase itu akan turun bertahap sesuai dengan capaian penerimaan.

Jika penerimaan hanya 90% hingga kurang dari 95%, remunerasi tahun depan hanya diberikan 90% dari yang ditetapkan dalam payung hukum tersebut. Sementara, jika penerimaan hanya 80% hingga kurang dari 90%, pegawai DJP menerima remunerasi 80%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN