PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Kontraksi 26,3%, Wamenkeu: Bulanannya Sudah Positif

Dian Kurniati | Jumat, 08 November 2024 | 14:51 WIB
Kinerja PPh Badan Kontraksi 26,3%, Wamenkeu: Bulanannya Sudah Positif

Materi paparan yang disampaikan Wamenkeu Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (8/11/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp262,67 triliun hingga Oktober 2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan capaian PPh badan mengalami kontraksi 26,3%. Meski terkontraksi, dia menyebut sudah terjadi perbaikan setoran PPh badan secara bulanan.

"Pajak yang terkontraksi, PPh badan, tetapi kalau dilihat month to month dalam 2 bulan terakhir menunjukkan angka positif, baik di bulan September maupun di bulan Oktober," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Anggito mengatakan perbaikan kinerja penerimaan PPh badan telah terjadi dalam 2 bulan terakhir. Misal pada Oktober 2024, penerimaan PPh badan mengalami pertumbuhan sebesar 22,9%, didorong oleh dinamisasi pembayaran angsuran PPh badan dari sektor pertambangan, serta peningkatan hasil intensifikasi sebelum tahun pajak berjalan.

Dengan dinamisasi, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali apabila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebaliknya, wajib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan usaha.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Anggito berharap perbaikan kinerja PPh badan ini akan berlanjut hingga akhir tahun.

"Memang year to date mungkin hanya melihat kumulatif, tetapi kalau month to month terjadi suatu kondisi yang turn around," ujarnya.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.517,53 triliun hingga Oktober 2024. Capaian tersebut setara 76,3% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 0,4%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?