KINERJA FISKAL DAERAH

Kinerja Pajak Daerah Positif, Sri Mulyani Sebut Pemulihan Sudah Merata

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 17:21 WIB
Kinerja Pajak Daerah Positif, Sri Mulyani Sebut Pemulihan Sudah Merata

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kinerja penerimaan pajak daerah yang positif pada 2022 menandakan pemulihan ekonomi telah berlangsung secara merata di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan berbagai jenis pajak daerah telah menunjukkan perbaikan pada tahun lalu. Menurutnya, kinerja penerimaan tersebut dapat menjadi indikator kegiatan ekonomi di daerah telah pulih dengan kuat.

"Saya melihat penerimaan pajak di daerah-daerah, dari sisi pajak restoran, hotel, parkir, naiknya itu enggak 11%, 20%. Naiknya itu 60% bahkan 120%. Artinya ini enggak cuma fenomena di Jakarta, ini fenomena di hampir semua daerah," katanya dalam CEO Banking Forum, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sri Mulyani mengatakan berbagai indikator ekonomi pada 2022 berada pada level yang positif. Misalnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2022 yang mencapai 5,7%, sedangkan pada kuartal IV/2022 diprediksi kembali tumbuh di atas 5%.

Menurutnya, optimisme tersebut berasal dari konsumsi masyarakat yang mampu tumbuh secara kuat, serta peningkatan mobilitas jelang akhir tahun.

Pada kuartal III/2022, dia menyebut pertumbuhan ekonomi juga makin merata di seluruh pulau di Indonesia. Pertumbuhan terendah terjadi di Sumatra, walaupun angkanya sebesar 4,7%.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Artinya Indonesia dengan tadi setting global economy, di mana pemulihan dari Covid tidak merata dan terjadi disruption, kita dalam kondisi spillover-nya justru positif," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun atau setara 115,6% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut juga mengalami pertumbuhan sebesar 34,3%.

Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp920,4 triliun atau 112,9% dari target, sedangkan PPh migas Rp77,8 triliun atau 120,4%. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp687 triliun atau 107,6% dari target.

Adapun untuk PBB dan pajak lainnya, realisasinya senilai Rp31 triliun atau 95,9% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025