KINERJA FISKAL DAERAH

Kinerja Pajak Daerah Positif, Sri Mulyani Sebut Pemulihan Sudah Merata

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 17:21 WIB
Kinerja Pajak Daerah Positif, Sri Mulyani Sebut Pemulihan Sudah Merata

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kinerja penerimaan pajak daerah yang positif pada 2022 menandakan pemulihan ekonomi telah berlangsung secara merata di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan berbagai jenis pajak daerah telah menunjukkan perbaikan pada tahun lalu. Menurutnya, kinerja penerimaan tersebut dapat menjadi indikator kegiatan ekonomi di daerah telah pulih dengan kuat.

"Saya melihat penerimaan pajak di daerah-daerah, dari sisi pajak restoran, hotel, parkir, naiknya itu enggak 11%, 20%. Naiknya itu 60% bahkan 120%. Artinya ini enggak cuma fenomena di Jakarta, ini fenomena di hampir semua daerah," katanya dalam CEO Banking Forum, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Mulyani mengatakan berbagai indikator ekonomi pada 2022 berada pada level yang positif. Misalnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2022 yang mencapai 5,7%, sedangkan pada kuartal IV/2022 diprediksi kembali tumbuh di atas 5%.

Menurutnya, optimisme tersebut berasal dari konsumsi masyarakat yang mampu tumbuh secara kuat, serta peningkatan mobilitas jelang akhir tahun.

Pada kuartal III/2022, dia menyebut pertumbuhan ekonomi juga makin merata di seluruh pulau di Indonesia. Pertumbuhan terendah terjadi di Sumatra, walaupun angkanya sebesar 4,7%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Artinya Indonesia dengan tadi setting global economy, di mana pemulihan dari Covid tidak merata dan terjadi disruption, kita dalam kondisi spillover-nya justru positif," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun atau setara 115,6% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut juga mengalami pertumbuhan sebesar 34,3%.

Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp920,4 triliun atau 112,9% dari target, sedangkan PPh migas Rp77,8 triliun atau 120,4%. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp687 triliun atau 107,6% dari target.

Adapun untuk PBB dan pajak lainnya, realisasinya senilai Rp31 triliun atau 95,9% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN