PERTUMBUHAN EKONOMI

Kinerja Konsumsi Rumah Tangga Sudah Kembali ke Posisi Sebelum Pandemi

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 15:51 WIB
Kinerja Konsumsi Rumah Tangga Sudah Kembali ke Posisi Sebelum Pandemi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menilai kinerja konsumsi rumah tangga pada kuartal II/2022 sudah setara dengan capaian sebelum pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga tercatat mampu bertumbuh 5,51% dan berkontribusi sebesar 51,47% terhadap PDB kuartal II/2022.

"Engine pertumbuhan dari sisi rumah tangga yang selama ini terdampak sudah kembali ke posisi asal. Kontribusinya 51%, sebelum Covid-19 biasanya mampu mencapai 55%," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Airlangga mengatakan konsumsi rumah tangga akan tetap menjadi andalan untuk menyokong perekonomian dan mendukung pencapaian target pertumbuhan sebesar 5,2% pada tahun ini.

Berbanding terbalik dengan konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah pada kuartal II/2022 justru tercatat masih mengalami kontraksi sebesar -5,24%.

Airlangga mengatakan konsumsi pemerintah baru akan tumbuh positif pada kuartal III/2022 dan kuartal IV/2022. Hal ini sejalan siklus belanja anggaran yang memang cenderung direalisasikan pada semester II/2022.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kontraksi konsumsi pemerintah pada kuartal II/2022 juga disebabkan oleh tingginya belanja anggaran pada kuartal II/2021. Pada kuartal II tahun lalu, pemerintah mempercepat belanja di tengah lemahnya konsumsi rumah tangga.

Belanja pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang direalisasikan oleh pemerintah juga tak setinggi tahun sebelumnya berkat menurunnya kasus pandemi Covid-19.

"PEN yang tinggi adalah di sektor kesehatan, kita tidak manfaatkan secara maksimal di sektor kesehatan karena penanganan kasus Covid-19 yang lebih baik," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Untuk diketahui, perekonomian Indonesia pada kuartal II/2022 tercatat mampu tumbuh sebesar 5,44%. Selain disokong oleh konsumsi, ekspor tercatat mampu bertumbuh hingga 19,74%. Ekspor memiliki kontribusi sebesar 24,68% terhadap total PDB.

Pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tercatat hanya bertumbuh sebesar 3,07% pada kuartal II/2022, lebih rendah bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mampu mencapai 4,09%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?