BADAN USAHA MILIK NEGARA

Kinerja BUMN Positif, Setoran Dividen Lompat Dua Kali Lipat

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 18:15 WIB
Kinerja BUMN Positif, Setoran Dividen Lompat Dua Kali Lipat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen yang diterima oleh pemerintah dari BUMN pada tahun ini tercatat sudah melonjak 2 kali lipat bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) hingga 12 Desember 2023 sudah mencapai Rp81,5 triliun, tumbuh 100% bila dibandingkan dengan PNBP KND pada 2022 senilai Rp40,6 triliun.

"Tadinya dividen BUMN ditargetkan hanya Rp49,1 triliun. Namun, melihat laporan semester kita revisi bersama Kementerian BUMN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Berkaca pada kinerja BUMN beberapa waktu terakhir, target PNBP KND dinaikkan menjadi senilai Rp81,5 triliun. Kenaikan target ditetapkan berdasarkan Perpres 75/2023.

"Sampai 12 Desember, kita sudah mendapatkan dividen sesuai dengan target Perpres 75/2023. Ini hal bagus, artinya BUMN yang sehat telah mampu membayarkan dividen kepada negara yang cukup tinggi kenaikannya," ujar Sri Mulyani.

Secara lebih terperinci, setoran dividen BUMN perbankan ke kas negara tercatat mencapai Rp40,8 triliun, sedangkan setoran dividen BUMN nonperbankan adalah senilai Rp40,7 triliun.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pemerintah kembali tidak mendapatkan PNBP KND dalam bentuk surplus Bank Indonesia (BI). Pemerintah terakhir kali menerima surplus BI pada 2020. Sejak 2021 hingga tahun ini, PNBP KND sepenuhnya berasal dari dividen BUMN.

PNBP KND dalam bentuk surplus BI bukanlah pendapatan yang berulang setiap tahun. Surplus tersebut disetorkan oleh BI kepada pemerintah dalam hal jumlah modal dan cadangan umum BI melampaui 10% dari total kewajiban moneter BI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja