BADAN USAHA MILIK NEGARA

Kinerja BUMN Positif, Setoran Dividen Lompat Dua Kali Lipat

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 18:15 WIB
Kinerja BUMN Positif, Setoran Dividen Lompat Dua Kali Lipat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen yang diterima oleh pemerintah dari BUMN pada tahun ini tercatat sudah melonjak 2 kali lipat bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) hingga 12 Desember 2023 sudah mencapai Rp81,5 triliun, tumbuh 100% bila dibandingkan dengan PNBP KND pada 2022 senilai Rp40,6 triliun.

"Tadinya dividen BUMN ditargetkan hanya Rp49,1 triliun. Namun, melihat laporan semester kita revisi bersama Kementerian BUMN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Berkaca pada kinerja BUMN beberapa waktu terakhir, target PNBP KND dinaikkan menjadi senilai Rp81,5 triliun. Kenaikan target ditetapkan berdasarkan Perpres 75/2023.

"Sampai 12 Desember, kita sudah mendapatkan dividen sesuai dengan target Perpres 75/2023. Ini hal bagus, artinya BUMN yang sehat telah mampu membayarkan dividen kepada negara yang cukup tinggi kenaikannya," ujar Sri Mulyani.

Secara lebih terperinci, setoran dividen BUMN perbankan ke kas negara tercatat mencapai Rp40,8 triliun, sedangkan setoran dividen BUMN nonperbankan adalah senilai Rp40,7 triliun.

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pemerintah kembali tidak mendapatkan PNBP KND dalam bentuk surplus Bank Indonesia (BI). Pemerintah terakhir kali menerima surplus BI pada 2020. Sejak 2021 hingga tahun ini, PNBP KND sepenuhnya berasal dari dividen BUMN.

PNBP KND dalam bentuk surplus BI bukanlah pendapatan yang berulang setiap tahun. Surplus tersebut disetorkan oleh BI kepada pemerintah dalam hal jumlah modal dan cadangan umum BI melampaui 10% dari total kewajiban moneter BI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra