BERITA PAJAK TERPOPULER 2020

Kilas Balik, 10 Berita Pajak Internasional Terpopuler 2020

Ringkang Gumiwang | Selasa, 29 Desember 2020 | 15:48 WIB
Kilas Balik, 10 Berita Pajak Internasional Terpopuler 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Tak hanya berita nasional, DDTCNews juga menyajikan berita internasional bagi para pembaca, terutama terkait dengan topik perpajakan. Berikut 10 berita pajak internasional paling populer sepanjang tahun ini. Apa saja?

  1. Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Badan di Negara Ini Sampai 29 Mei 2020
    Pemerintah Bolivia telah mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak sebagai tanggapan atas wabah Covid-19.

    Untuk PPh Badan, batas waktu pelaporan dan pembayaran terkait periode pajak tahun 2019 diperpanjang dari 30 April 2020 menjadi 29 Mei 2020. Untuk pembayaran, 50 persen dari PPh Badan dibayarkan sebelum 1 Juni 2020, dan 50 persen sisanya dapat dibayar dalam tiga kali cicilan bulanan tanpa pengenaan denda atau bunga.

    Selain itu, batas waktu untuk melaporkan SPT PPN dan pembayaran PPN untuk masa Februari dan Maret 2020 telah diperpanjang hingga Mei 2020. Tanggal tepatnya tergantung pada digit terakhir dari nomor pokok wajib pajak
    .
  2. Bos Samsung Meninggal, Ini Nilai Pajak Warisan yang Bakal Dibayar
    Keluarga pendiri Samsung Lee Kun Hee diperkirakan akan membayar pajak warisan yang cukup besar kepada Pemerintah Korea Selatan.

    Di Korea, tarif pajak warisan yang dikenakan atas saham yang diperdagangkan di bursa efek dipatok 50%. Dasar pengenaan pajak warisan atas saham ditentukan berdasarkan rata-rata harga selama 4 bulan, sebelum dan setelah pemberi warisan meninggal.

    "Khusus untuk aset berupa saham saja, pewaris harta Lee Kun Hee diperkirakan harus menanggung pajak warisan sebesar KRW10,6 triliun (setara dengan Rp137,9 triliun)," tulis koreatimes.co.kr dalam pemberitaannya.

    Untuk diketahui, total saham yang dimiliki oleh Lee Kun Hee atas seluruh korporasi grup Samsung mencapai KRW18 triliun. Secara lebih terperinci, saham yang dimiliki oleh Lee Kun Hee pada Samsung Electronics Co. mencapai KRW15 triliun.
     
  3. Tarif PPN Naik Jadi 15% Mulai Hari Ini, Masyarakat Respons Negatif
    Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% mulai hari ini, Rabu (1/7/2020), mendapatkan respons negarif dari masyarakat Arab Saudi.

    Kenaikan tarif PPN dinilai akan membebani pendapatan rumah tangga, meningkatkan inflasi, dan menekan konsumsi rumah tangga di tengah pembatasan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan tiga bulan di kerajaan tersebut karena pandemi Covid-19.

    "Apalagi, subsidi dipotong. Kenaikan tarif PPN ini mendorong saya untuk memberi barang-barang seperti AC, televisi, dan produk elektronik lain. Saya sudah tidak mungkin membeli barang-barang ini setelah PPN resmi dinaikkan," ujar seorang guru yang diwawancarai oleh Agence France-Presse.
     
  4. Aturan Pajak Mulai Dirombak Tahun Depan, Salah Satunya Soal PTKP
    Pemerintah Latvia berencana merombak sejumlah aturan pajak mulai tahun depan demi meningkatkan penerimaan negara secara bertahap, sekaligus menekan angka defisit anggaran.

    Defisit anggaran tahun depan diprediksi mencapai €1,1 miliar atau setara 3,9% dari produk domestik bruto (PDB). Proyeksi defisit anggaran akan ditekan secara bertahap menjadi €876,9 juta pada 2022 dan sebesar €162,7 juta pada 2023.

    "Jumlah pasti angka pendapatan dan belanja untuk anggaran tahun depan dirilis pada akhir September atau awal Oktober 2020," tulis Pemerintah Latvia dalam laporannya.

    Pemerintah memperkirakan perubahan kebijakan pajak akan menambah penerimaan pajak hingga €69,9 juta atau setara dengan Rp1,2 triliun pada 2021. Lalu, pada 2020 menjadi €140,7 juta dan €162,7 juta pada 2023.


     
  5. Deadline Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang Sampai 31 Mei
    Otoritas Pajak Singapura akhirnya memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dan SPT untuk Trust, Klub, dan Asosiasi.

    Selain itu, Ditjen Pajak Singapura (IRAS) juga memperpanjang batas waktu pengembalian good and services tax untuk periode akuntansi yang berakhir Maret 2020, dan taksiran penghasilan tertagih untuk perusahaan pada periode yang berakhir Januari 2020.

    “Perpanjangan tenggat waktu juga diberikan untuk formulir witholding tax yang jatuh tempo pada April 2020 dan tax clereance untuk pekerja asing,” ungkap keterangan tertulis IRAS seperti dikutip dari laman resminya.

    Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi yang semula dijadwalkan 18 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020. Sementara itu, batas waktu bagi wajib pajak Trust, Klub, dan Asosiasi yang semula dijadwalkan 15 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020.
     
  6. Bidik Orang-Orang Kaya, Dua Jenis Pajak Ini Dinaikkan Tahun Depan
    Pemerintah Spanyol mulai mensosialisasikan pelaksanaan anggaran 2021 dengan sejumlah perombakan kebijakan pajak penghasilan, terutama untuk korporasi besar dan orang-orang kaya.

    Perdana Menteri Pedro Sanchez mengatakan peningkatan tarif pajak berlaku untuk korporasi besar dan orang kaya atau high net worth individual (HNWI). Oleh karena itu, tarif PPh badan dan PPh OP untuk kelompok penghasilan tertinggi akan dikerek naik tahun depan.

    Sanchez menuturkan terdapat perubahan tarif untuk PPh badan, pajak kekayaan, dan PPh orang pribadi. Pajak kekayaan untuk aset lebih dari €10 juta naik dari 2,5% menjadi 3,5%. Tarif PPh orang pribadi untuk kelompok penghasilan lebih dari €200.000 naik dari 45% menjadi 46%.
     
  7. Ambang Batas PTKP Naik Mulai 1 Juli 2020
    Parlemen Vietnam telah menyetujui proposal kenaikan ambang batas penghasilan kena pajak dari VND9 juta menjadi VND11 juta atau sekitar Rp6,7 juta per bulan. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

    Persetujuan yang diberikan dalam sidang paripurna parlemen ini pada gilirannya menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi di bawah VND11 juta per bulan. Dengan demikian, ada kenaikan sekitar 22% dibandingkan ambang batas sebelumnya.

    Dengan ketentuan itu, seseorang dengan penghasilan bulanan VND15 juta dengan satu tanggungan tidak lagi harus membayar pajak penghasilan (PPh). Jika menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini, orang tersebut harus membayar VND120.000 (5% dari VND2,4 juta).
     
  8. Tarif Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Tembus Rp400.000 per Bungkus
    Kantor Perpajakan Australia (ATO) resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% mulai 1 September 2020, sekaligus menjadi yang kedua kalinya tarif cukai dinaikkan sepanjang tahun berjalan ini.

    ATO menyebut indeks pendapatan rata-rata mingguan warga Australia yang menjadi dasar kenaikan tarif cukai rokok yakni 1,033. Kebijakan itu juga sesuai dengan Undang-undang Tarif Cukai No. 1921.

    Dengan tarif baru tersebut, harga sebungkus rokok berisi 20 batang akan naik menjadi sekitar AU$40 atau Rp432.107 per bungkus. Anggota parlemen dari negara bagian New South Wales Michael Johnsen menilai harga rokok itu sebagai yang termahal di dunia.


     
  9. Kenaikan Tarif PPN Berlaku 1 Juli 2020, Warga Serbu Mal
    Masyarakat Arab Saudi berlomba-lomba memborong barang-barang di sejumlah pusat perbelanjaan menyusul akan dinaikkannya pajak pertambahan nilai (PPN) di negara tersebut pada 1 Juli 2020.

    Kerajaan Arab Saudi memberlakukan tarif PPN baru dari sebelumnya 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020. Kenaikan tarif PPN itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mempertahankan ruang fiskal di tengah pandemi Covid-19.

    Salah satu pedagang produk elektronik yang diwawancarai oleh The National, Aziz Abu Shaker mengatakan usahanya mengalami peningkatan penjualan sepanjang pekan terakhir ini menjelang naiknya tarif PPN.

    Barang yang diborong masyarakat Arab Saudi di pusat perbelanjaan antara lain barang mewah seperti jam, perhiasan, hingga kosmetik. Bahkan ada beberapa konsumen yang membeli mobil baru menjelang peningkatan tarif PPN.
     
  10. Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi
    Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% ke 15% diproyeksikan bakal mengubah pola konsumsi masyarakat Arab Saudi. Berdasarkan laporan Arab News, banyak orang yang diwawancarai menyatakan akan mengubah gaya berbelanja setelah adanya kenaikan PPN mulai 1 Juli 2020. Mereka mengaku tidak akan berbelanja sebanyak sebelumnya.

    "Kenaikan PPN hingga 3 kali lipat ini membuat saya kesal, kenaikannya terlalu tinggi. Dengan kenaikan tarif ini, saya akan memperhitungkan banyak hal sebelum berbelanja,” ujar Rahaf Meer, 26 tahun, salah satu warga Arab Saudi.

    Abdullah Al-Jadaani, 25 tahun, juga mengatakan pola konsumsi sesungguhnya sudah berubah sejak diterapkannya pembatasan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dia mengaku hanya membeli barang-barang yang benar-benar dibutuhkan sejak mulai berlakunya pembatasan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra