JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, tak sedikit pemerintah daerah yang memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi pajak atau biasa dikenal dengan pemutihan pajak.
Kebijakan tersebut rupanya mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat. Tak heran, pengumuman terkait dengan pemutihan pajak menjadi salah satu topik terpopuler di daerah. Berikut 10 berita pajak daerah terpopuler sepanjang tahun ini.
- Mau Cek Tagihan PBB di Kab. Bekasi Dengan Mudah, Begini Caranya
Guna memudahkan wajib pajak mencari informasi perihal pajak bumi dan bangunan, Pemkab Bekasi meluncurkan aplikasi bernama IPBB atau Informasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Bekasi Akam Muharam mengatakan saat ini aplikasi itu sudah bisa digunakan. Melalui IPBB, warga Kabupaten Bekasi dapat membayar PBB langsung melalui telepon genggam.
Untuk menggunakan aplikasi tersebut, caranya sangat mudah. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi IPBB melalui Google Play Store di ponsel pintar. Setelah itu, masukan nomor objek pajak untuk mengetahui informasi tagihan PBB.
- Kabar Gembira! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bandung
Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyediakan sejumlah keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan relaksasi pembayaran PBB tahun ini antara lain tidak menaikkan Nilai Ketetapan Tagihan PBB 2020, sehingga tagihan sama seperti tahun lalu.
Kemudian, BPPD juga memberikan keringanan kepada warga yang memiliki Nilai Ketetapan Tagihan rumah tinggal di bawah Rp100.000. Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar tagihan PBB, khusus untuk tahun ini.
- Mulai 1 April 2020, Banten Gelar Pemutihan Pajak
Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak. Sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor untuk mutasi masuk dan mutasi dalam daerah resmi dihapus mulai 1 April 2020.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan program penghapusan sanksi administrasi atau denda berlaku untuk pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak daerah ini.
Wahidin menyebutkan pemutihan itu tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga memutihkan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi masuk dari luar daerah dan juga untuk mutasi dalam daerah.
- Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB di Kab. Bandung Hingga 50%
Guna meringankan beban warga di tengah pandemi virus Corona, Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.
Pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memiliki pajak terutang di bawah sebesar Rp500.000,.
Wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp5 juta juga mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen. Adapun fasilitas ini berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.
- Buat Warga Jabar! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang
Pemprov Jawa Barat kembali memperpanjang program 'Triple Untung' hingga 31 Juli 2020 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan perpanjangan program Triple Untung ini menjadi perpanjangan kedua, dari yang seharusnya berakhir pada 30 April dan 31 Mei 2020.
Perpanjangan tenggat waktu program Triple Untung ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/143-Bapenda/2020. Bapenda mengimbau warga Jawa Barat untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa perlu khawatir dengan virus Corona.
- Akhirnya! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Mulai 1 September
Pemprov Sumatera Barat segera memulai program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zaenuddin mengatakan program tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Zaenuddin mengatakan pemutihan pajak itu akan terdiri atas empat jenis, yakni penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
- Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulut Dimulai
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 guna meringankan beban masyarakat.
Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengatakan keringanan pajak selama dua bulan tersebut merupakan bentuk perhatian dari Gubernur Sulawesi Utara atas kondisi ekonomi para wajib pajak di masa pandemi Covid-19.
Olvie menambahkan bentuk keringanan pajak yang akan diberikan berupa pengurangan dan pembebasan denda PKB. Dia berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak.
- Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan kebijakan tersebut diputuskan setelah Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) berdiskusi dengannya, yang merupakan pembina Samsat Aceh. Perpanjangan program diharapkan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
Dicky mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 16 Maret dan seharusnya selesai pada 15 Juni 2020. Namun, BKD dan Polda memutuskan untuk memperpanjang program itu karena pandemi virus Corona belum berakhir.
- Diperpanjang! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jatim
Pemprov Jawa Timur memperpanjang kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 31 Agustus 2020.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperpanjang insentif PKB dan BBN-KB yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2020 menjadi 31 Agustus 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No.188/2020 terkait insentif pajak daerah.
Mantan menteri sosial itu menuturkan perpanjangan insentif pajak daerah di Jatim sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang meneruskan kebijakan insentif pajak sampai dengan akhir tahun 2020.
- Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2020 di Kalsel
Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona, Pemprov Kalimantan Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai Mei hingga Desember 2020.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru Tomy Hariadi mengatakan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berdasarkan arahan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Pembebasan denda pajak PKB diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Tomy berharap masyarakat dapat segera membayar PKB agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. (Bsi)