KAWASAN INDUSTRI

KIHT Terpadu Kudus Ditarget Rampung 2 Bulan Lagi

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:01 WIB
KIHT Terpadu Kudus Ditarget Rampung 2 Bulan Lagi

Petani merawat tanaman tembakau jenis Kemloko di persawahan desa Ketitang, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung memperkirakan luas tanaman tembakau pada masa tanam tahun 2020 seluas 15.000 hektare, turun dari tahun sebelumnya yaitu 16.500 hektare yang tersebar di kawasan lereng Gunung Sindoro, Gunung Sumbing dan Gunung Prahu. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pras)
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditargetkan rampung paling lama 2 bulan mendatang.

Kepala Kanwil BC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan DJBC terus berkoordinasi dengan Pemkab Kudus untuk mempersiapkan KIHT terpadu. Menurutnya, persiapan itu tak memerlukan waktu lama karena hanya pengembangan lingkungan industri kecil (LIK) industri hasil tembakau.

"LIK itu yang mau kita kembangkan menjadi KIHT terpadu," katanya kepada DDTCNews, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Padmoyo menjelaskan LIK IHT di Kudus tersebut saat ini dihuni oleh 11 produsen rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), yang telah memiliki merek dan dilekati pita cukai. Areal tersebut juga telah memiliki berbagai fasilitas penunjang, termasuk ruang pertemuan dan laboratorium.

Dengan perubahan LIK IHT menjadi KIHT terpadu, beberapa fasilitas akan ditambahkan. Misalnya, mesin untuk melinting rokok, sehingga produksinya menjadi sigaret kretek mesin (SKM).

Pengelola KIHT terpadu Kudus bahkan telah ditunjuk, yakni Koperasi Jasa Kretek Langgeng Lestari. Koperasi itulah yang akan mengatur bahan baku yang masuk ke kawasan, mengecek kualitas tembakau iris, serta mengujinya di laboratorium.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Proses pengemasan juga tetap dipantau, karena karena rokok yang keluar dari kawasan sudah harus dilekati pita cukai. Jika LIK IHT resmi berubah menjadi KIHT terpadu, menurut Padmoyo para produsen SKT bisa tetap memproduksi SKT atau merambah pada SKM.

Selain pada produsen rokok yang telah menghuni LIK IHT, sambung dia, Bea Cukai juga gencar mengajak para produsen rokok ilegal agar nantinya masuk ke KIHT terpadu.

"Mereka yang ilegal ini kalau ngobrol di forum bilang, 'Pak saya sudah insyaf, saya mau punya nasionalisme, saya mau bayar cukai. Tolong difasilitasi agar menjadi legal'," ujarnya.

Baca Juga:
Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Padmoyo menambahkan keunggulan KIHT terpadu bukan hanya soal permesinan. Pasalnya, akan ada fasilitas cukai yang khusus diberikan pada produsen yang beroperasi di KIHT terpadu.

Dia menyebut rencana pembangunan KIHT terpadu juga ada di Kabupaten Jepara. Namun, di sana masih berupa lahan kosong sehingga persiapannya tak bisa secepat KIHT terpadu di Kudus. Pembukaan KIHT terpadu di Jepara diperkirakan baru terealisasi tahun depan.

Padmoyo optimistis perubahan LIK IHT menjadi KIHT terpadu akan menekan peredaran rokok ilegal di Jateng-DIY. Rokok legal dari KIHT terpadu itu secara alamiah bersaing dengan rokok ilegal di pasar, dan secara bersamaan Bea Cukai tetap melanjutkan program penindakan rokok ilegal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN