KABUPATEN BOYOLALI

Khusus Oktober! Pemkab Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Khusus Oktober! Pemkab Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Pengumuman tentang program pemutihan pajak oleh BKD Boyolali, Jawa Tengah.

BOYOLALI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyatakan program pemutihan denda diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Program ini hanya berlaku khusus Oktober 2023.

"Bebas denda untuk semua jenis pajak daerah yang dibayarkan di bulan ini, ya #sobatSIPAD," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pajakdaerah.boyolali, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program pemutihan denda di Kabupaten Boyolali berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selain itu, pembebasan denda juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air bawah tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

Wajib pajak dapat membayar pajak daerah melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, BNI, kantor pos, Gopay, Tokopedia, Shopeepay, Alfamart, dan Indomaret.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak daerah dapat diakses melalui sipad.id atau Whatsapp customer service BKD Kabupaten Boyolali. Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra