KOTA SEMARANG

Khusus Hibah dan Warisan, Pemkot Beri Diskon BPHTB 20 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 05 Mei 2023 | 14:30 WIB
Khusus Hibah dan Warisan, Pemkot Beri Diskon BPHTB 20 Persen

Program diskon BPHTB dari Pemkot Semarang.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah, memberikan insentif berupa diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hibah atau warisan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB sebesar 20% dapat dinikmati masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Kebijakan ini berlaku pada 3 hingga 31 Mei 2023.

"Ada kabar menarik nih buat kalian yang mau pengurusan BPHTB hibah/waris!" bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan diskon BPHTB untuk masyarakat Semarang yang mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Insentif tersebut diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/2713/971.12/V/2023.

Meski demikian, diskon BPHTB tak berlaku secara otomatis. Untuk memperoleh insentif, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dulu. Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan diskon BPHTB ini karena periodenya hanya sebulan.

"Manfaatkan segera! Jangan sampai kelewatan ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, pemkot saat ini juga memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Insentif ini berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2023.

Pemkot juga memberikan insentif pembebasan denda PBB-P2 untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga 31 Mei 2023. Penghapusan denda PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 2018 hingga 2022.

Tidak hanya itu, pemkot pun turut memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?