UNI EROPA

Kewajiban Lapor Skema Tax Planning Segera Berlaku

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 18:10 WIB
Kewajiban Lapor Skema Tax Planning Segera Berlaku

LONDON, DDTCNews – Dewan Urusan Ekonomi dan Keuangan Uni Eropa (European Union’s Economic and Financial Affairs Council/ECOFIN) menyetujui draf ketentuan (draft directive) yang mewajibkan pihak perantara (intermediaries) yang mendesain dan mempromosikan skema perencanaan pajak (tax planning) yang dianggap agresif untuk melaporkan skema tersebut mulai Juli 2020.

Menteri Keuangan Bulgaria Vladislac Goranov mengatakan negara anggota akan diminta untuk secara otomatis bertukar informasi dengan negara Uni Eropa lainnya terkait informasi didapatkan dari perantara melalui sistem yang terintegrasi.

“Dengan langkah-langkah ini, Uni Eropa bermaksud untuk meningkatkan transparansi pajak di dunia dan menganggap hal itu menjadi kunci untuk mencegah praktik tax avoidance dan tax evasion,” paparnya, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Kenali Menu Insentif untuk Optimalisasi Pajak Melalui Webinar Ini!

Melalui ketentuan pelaporan skema tax planning itu, otoritas pajak dapat melakukan pemetaan mengenai skema-skema apa saja yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak, mengingat semakin ke sini, skema tersebut semakin canggih dan sulit dideteksi.

Goranov menjelaskan skema yang wajib dilaporkan itu beberapa di antaranya bersifat umum, sementara yang lain spesifik dan terkait dengan transaksi lintas batas (cross-border), pertukaran informasi secara otomatis, beneficial ownership, hingga pengaturan harga transfer (transfer pricing)

Pelaporan skema perencanaan pajak tersebut akan diterapkan mulai 1 Juli 2020. Setiap negara anggota wajib bertukar informasi setiap 3 bulan dengan batas waktu 1 bulan setelahnya, sehingga periode pertama pertukaran informasi tersebut akan selesai pada tanggal 31 Oktober 2020.

Setelah difinalisasi ke dalam semua bahasa resmi, ECOFIN akan mengadopsi draf itu tanpa diskusi lebih lanjut. Setelah itu, setiap negara anggota diberi waktu hingga 31 Desember 2018 untuk mengalihkannya ke dalam UU atau peraturan domestik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Maret 2023 | 15:51 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kenali Menu Insentif untuk Optimalisasi Pajak Melalui Webinar Ini!

Rabu, 16 Desember 2020 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengulas Prinsip dan Strategi Perencanaan Pajak Internasional

Minggu, 27 September 2020 | 11:01 WIB UNI EROPA

Komisi Eropa Cari Celah Hukum Lawan Perencanaan Pajak Agresif

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja