UNI EROPA

Kewajiban Lapor Skema Tax Planning Segera Berlaku

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 18:10 WIB
Kewajiban Lapor Skema Tax Planning Segera Berlaku

LONDON, DDTCNews – Dewan Urusan Ekonomi dan Keuangan Uni Eropa (European Union’s Economic and Financial Affairs Council/ECOFIN) menyetujui draf ketentuan (draft directive) yang mewajibkan pihak perantara (intermediaries) yang mendesain dan mempromosikan skema perencanaan pajak (tax planning) yang dianggap agresif untuk melaporkan skema tersebut mulai Juli 2020.

Menteri Keuangan Bulgaria Vladislac Goranov mengatakan negara anggota akan diminta untuk secara otomatis bertukar informasi dengan negara Uni Eropa lainnya terkait informasi didapatkan dari perantara melalui sistem yang terintegrasi.

“Dengan langkah-langkah ini, Uni Eropa bermaksud untuk meningkatkan transparansi pajak di dunia dan menganggap hal itu menjadi kunci untuk mencegah praktik tax avoidance dan tax evasion,” paparnya, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Kenali Menu Insentif untuk Optimalisasi Pajak Melalui Webinar Ini!

Melalui ketentuan pelaporan skema tax planning itu, otoritas pajak dapat melakukan pemetaan mengenai skema-skema apa saja yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak, mengingat semakin ke sini, skema tersebut semakin canggih dan sulit dideteksi.

Goranov menjelaskan skema yang wajib dilaporkan itu beberapa di antaranya bersifat umum, sementara yang lain spesifik dan terkait dengan transaksi lintas batas (cross-border), pertukaran informasi secara otomatis, beneficial ownership, hingga pengaturan harga transfer (transfer pricing)

Pelaporan skema perencanaan pajak tersebut akan diterapkan mulai 1 Juli 2020. Setiap negara anggota wajib bertukar informasi setiap 3 bulan dengan batas waktu 1 bulan setelahnya, sehingga periode pertama pertukaran informasi tersebut akan selesai pada tanggal 31 Oktober 2020.

Setelah difinalisasi ke dalam semua bahasa resmi, ECOFIN akan mengadopsi draf itu tanpa diskusi lebih lanjut. Setelah itu, setiap negara anggota diberi waktu hingga 31 Desember 2018 untuk mengalihkannya ke dalam UU atau peraturan domestik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Maret 2023 | 15:51 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kenali Menu Insentif untuk Optimalisasi Pajak Melalui Webinar Ini!

Rabu, 16 Desember 2020 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengulas Prinsip dan Strategi Perencanaan Pajak Internasional

Minggu, 27 September 2020 | 11:01 WIB UNI EROPA

Komisi Eropa Cari Celah Hukum Lawan Perencanaan Pajak Agresif

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra