BELGIA

Uni Eropa Buat Model Baru Pengawasan Pajak Perusahaan Cangkang

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 11:00 WIB
Uni Eropa Buat Model Baru Pengawasan Pajak Perusahaan Cangkang

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa akan memperketat pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan cangkang yang beroperasi di zona euro.

Komisi Eropa meluncurkan inisiatif baru pengawasan pajak perusahaan cangkang pada Mei 2021. Inisiatif tersebut dilakukan dengan menerbitkan proposal legislatif yang akan mulai dibahas pada tahun ini.

"Proposal legislatif diterbitkan untuk mengatasi peluang perencanaan pajak agresif terkait dengan penggunaan perusahaan cangkang," tulis draf proposal Komisi Eropa, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Komisi menyebutkan draf tersebut akan mencakup pada proses pemantauan kepatuhan entitas bisnis terhadap regulasi pajak. Pengawasan juga berlaku pada kegiatan pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan cangkang yang terdaftar di negara anggota Uni Eropa.

Tahap pertama dari pembahasan rancangan aturan pengawasan pajak perusahaan cangkang sudah dimulai sejak bulan lalu. Komisi membuka konsultasi publik perihal draft aturan yang terbuka untuk semua masukan hingga 27 Agustus 2021.

"Draft aturan mencakup syarat pengawasan dan pelaporan baru bagi perusahaan cangkang sehingga otoritas pajak memiliki model pengawasan yang lebih baik dan dapat merespons praktik perencanaan pajak agresif," ujarnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Komisi Eropa menambahkan pengawasan pajak bagi bisnis perusahaan akan makin ketat di masa depan. Jika tidak aral melintang, draf final aturan tersebut akan dirilis pada akhir tahun ini.

"Proposal aturan mencakup aspek baru seperti kewajiban perusahaan melaporkan kepada administrasi pajak tentang informasi seperti kehadiran substansial dan aktivitas ekonomi nyata yang dilakukan," sebut komisi seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN