BELGIA

Uni Eropa Buat Model Baru Pengawasan Pajak Perusahaan Cangkang

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 11:00 WIB
Uni Eropa Buat Model Baru Pengawasan Pajak Perusahaan Cangkang

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa akan memperketat pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan cangkang yang beroperasi di zona euro.

Komisi Eropa meluncurkan inisiatif baru pengawasan pajak perusahaan cangkang pada Mei 2021. Inisiatif tersebut dilakukan dengan menerbitkan proposal legislatif yang akan mulai dibahas pada tahun ini.

"Proposal legislatif diterbitkan untuk mengatasi peluang perencanaan pajak agresif terkait dengan penggunaan perusahaan cangkang," tulis draf proposal Komisi Eropa, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Komisi menyebutkan draf tersebut akan mencakup pada proses pemantauan kepatuhan entitas bisnis terhadap regulasi pajak. Pengawasan juga berlaku pada kegiatan pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan cangkang yang terdaftar di negara anggota Uni Eropa.

Tahap pertama dari pembahasan rancangan aturan pengawasan pajak perusahaan cangkang sudah dimulai sejak bulan lalu. Komisi membuka konsultasi publik perihal draft aturan yang terbuka untuk semua masukan hingga 27 Agustus 2021.

"Draft aturan mencakup syarat pengawasan dan pelaporan baru bagi perusahaan cangkang sehingga otoritas pajak memiliki model pengawasan yang lebih baik dan dapat merespons praktik perencanaan pajak agresif," ujarnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Komisi Eropa menambahkan pengawasan pajak bagi bisnis perusahaan akan makin ketat di masa depan. Jika tidak aral melintang, draf final aturan tersebut akan dirilis pada akhir tahun ini.

"Proposal aturan mencakup aspek baru seperti kewajiban perusahaan melaporkan kepada administrasi pajak tentang informasi seperti kehadiran substansial dan aktivitas ekonomi nyata yang dilakukan," sebut komisi seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak