BELGIA

Uni Eropa Buat Model Baru Pengawasan Pajak Perusahaan Cangkang

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 11:00 WIB
Uni Eropa Buat Model Baru Pengawasan Pajak Perusahaan Cangkang

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa akan memperketat pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan cangkang yang beroperasi di zona euro.

Komisi Eropa meluncurkan inisiatif baru pengawasan pajak perusahaan cangkang pada Mei 2021. Inisiatif tersebut dilakukan dengan menerbitkan proposal legislatif yang akan mulai dibahas pada tahun ini.

"Proposal legislatif diterbitkan untuk mengatasi peluang perencanaan pajak agresif terkait dengan penggunaan perusahaan cangkang," tulis draf proposal Komisi Eropa, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Komisi menyebutkan draf tersebut akan mencakup pada proses pemantauan kepatuhan entitas bisnis terhadap regulasi pajak. Pengawasan juga berlaku pada kegiatan pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan cangkang yang terdaftar di negara anggota Uni Eropa.

Tahap pertama dari pembahasan rancangan aturan pengawasan pajak perusahaan cangkang sudah dimulai sejak bulan lalu. Komisi membuka konsultasi publik perihal draft aturan yang terbuka untuk semua masukan hingga 27 Agustus 2021.

"Draft aturan mencakup syarat pengawasan dan pelaporan baru bagi perusahaan cangkang sehingga otoritas pajak memiliki model pengawasan yang lebih baik dan dapat merespons praktik perencanaan pajak agresif," ujarnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Komisi Eropa menambahkan pengawasan pajak bagi bisnis perusahaan akan makin ketat di masa depan. Jika tidak aral melintang, draf final aturan tersebut akan dirilis pada akhir tahun ini.

"Proposal aturan mencakup aspek baru seperti kewajiban perusahaan melaporkan kepada administrasi pajak tentang informasi seperti kehadiran substansial dan aktivitas ekonomi nyata yang dilakukan," sebut komisi seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini