SIDANG TAHUNAN MPR

Ketua MPR Usulkan Perubahan Terbatas UUD 1945

Muhamad Wildan | Senin, 16 Agustus 2021 | 09:56 WIB
Ketua MPR Usulkan Perubahan Terbatas UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan perubahan terbatas atas UUD 1945.

Saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR, Bambang menekankan pentingnya peran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung dan landasan filosofis atas pembangunan Indonesia ke depan.

"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan kewenangan MPR RI untuk menetapkan PPHN," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat

Bambang mengusulkan tambahan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR. PPHN akan bersifat sebagai arahan dan tidak akan menghambat pemerintah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).

"PPHN akan menjadi payung dalam menyusun RPJP dan RPJMN yang lebih bersifat teknokratis,” imbuhnya.

Dengan adanya PPHN yang ditetapkan melalui ketetapan MPR, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dapat dijamin bisa terlaksana secara berkelanjutan. Selain itu, pembangunan tidak terbatas periodisasi pemerintah yang bersifat electoral.

Baca Juga:
Simak! Teks Lengkap Pidato Kenegaraan Terakhir oleh Presiden Jokowi 

“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” ungkapnya.

Bambang pun menjamin rencana perubahan UUD 1945 tidak akan merembet kepada isu-isu lain selain penambahan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR.

Sebagaimana diatur pada Pasal 37 UUD 1945, perubahan atas konstitusi memiliki syarat dan mekanisme yang ketat. Dengan demikian, potensi perubahan secara eksesif terhadap UUD 1945 terhadap pasal-pasal selain PPHN dipandang tidak akan terjadi. Simak pula ‘Singgung Soal Pandemi Covid-19, Berikut Pidato Ketua MPR’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat

Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:01 WIB SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Simak! Teks Lengkap Pidato Kenegaraan Terakhir oleh Presiden Jokowi 

Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:35 WIB SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Jelang Pilkada, Pemilu 2024 Harus Jadi Bahan Instrospeksi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:43 WIB SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Bahas Keberlanjutan, Isu Siber, dan PPHN, Ini Pidato Lengkap Ketua MPR

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN