PILKADA 2024

Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2024 | 09:15 WIB
Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 tetap berjalan dengan baik. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi merespons pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim sendiri diberhentikan atas dugaan tindak asusila. Jokowi menghormati keputusan DKPP tersebut karena memang sesuai dengan kewenangannya.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu. Dan pemerintah akan memastikan pilkada tetap berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil nantinya," kata Presiden Jokowi, dikutip Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Hingga saat ini, Jokowi mengaku belum memproses keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari. Hanya saja, baginya hal itu hanya proses administrasi biasa.

Sebagai informasi, pilkada 2024 akan digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Para calon kepala daerah berhak untuk berkampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.

Kemudian, sesuai dengan jadwal, pemilihan pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Sebelum itu, pendaftaran pasangan calon akan digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Kemudian, ada tahapan penelitian pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.

Baca Juga:
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Penetapan pasangan calon dilakukan pada Minggu, 22 September 2024. Adapun pelaksanaan kampanye akan berlangsung pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Secara garis besar, tahapan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Agenda pilkada tidak akan terganggu karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Saat ini Mochammad Afifuddin menjabat Plt. Ketua KPU menggantikan Hasyim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 12:30 WIB PILKADA 2024

Ridwan Kamil Pengin Bikin Family Office di Kepulauan Seribu

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra