OMNIBUS LAW

Ketua Kadin Pimpin Task Force Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 19:31 WIB
Ketua Kadin Pimpin Task Force Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Ketua Kadin Rosan Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendapat tugas baru dari Kemenko Perekonomian untuk mengawal rencana omnibus law cipta lapangan kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mandat diberikan kepada Kadin untuk membentuk satuan kerja atau task force khusus omnibus law. Menurutnya, pemerintah membutuhkan banyak masukan, terutama dari Kadin, terkait rencana terobosan kebijakan tersebut.

“Jadi kita [Kemenko Perekonomian] melibatkan Kadin dalam proses pembahasan omnibus law. Jadi kita minta masukan dari Kadin,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Mantan Menteri Perindustrian tersebut menyatakan tim khusus dari Kadin akan mengawal setiap jengkal dari kebijakan omnibus law yang dibahas oleh pemerintah. Aspek kerja dari tim dari kalangan dunia usaha tersebut, lanjut Airlangga, akan menyasar area dari awal perumusan kebijakan hingga sosialisasi kebijakan kepada pelaku usaha.

Terdapat 11 kluster area kerja yang akan dilakukan oleh task force omnibus law Kadin. Kesebelas area pembahasan tersebut adalah perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

“Kadin membentuk task force itu untuk ikut menyiapkan omnibus law, termasuk nanti program sosialisasi omnibus law yang terdapat dalam 11 kluster tadi," paparnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kadin Rosan Roeslani akan memimpin langsung task force pascabertemu Menko Perekonomian hari ini. Menurutnya tim akan segera bekerja pekan ini untuk ikut mengawal jalannya penyusunan omnibus law yang rencananya akan disetor kepada parlemen pada April 2019 mendatang.

“Kami mau rembukan dulu dan weekend ini sudah langsung kerja [task force]. Ini [omnibus law] akan dibawa ke DPR dan keinginannya April 2019 sudah bisa selesai," imbuh Rosan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA