UU HPP

Ketua Banggar DPR Minta Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda Setelah Lebaran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 15:30 WIB
Ketua Banggar DPR Minta Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda Setelah Lebaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah agar menunda implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi pertengahan kuartal II/2022.

Adapun pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Buat saya it's okay kenaikan tarif PPN ditunda sampai kita melihat kondisi perekonomian terkini yang lebih objektif. Hemat saya PPN baru diterapkan pada mid kuartal II/2022 atau sesudah Lebaran," kata Said, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Said mengatakan pada pertengahan kuartal II/2022 atau pada periode Mei 2022, perekonomian Indonesia bakal lebih nyata tergambar. Sebab, realisasi pertumbuhan ekonomi di kuartal I/2022 akan dirilis pada periode tersebut sehingga pemerintah bisa mendapatkan data valid perkembangan ekonomi.

Said menyampaikan, pada saat UU HPP disusun dan disahkan, pemerintah bersama DPR RI menetapkan waktu implementasi kenaikan tarif PPN sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini dan proyeksi mendatang.

Namun seiring berjalannya waktu, Indonesia dihadapkan dengan berbagai sentimen mulai dari peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron hingga konflik Rusia-Ukraina. Kedua hal tersebut, menurut Said, menyebabkan ekonomi global dan domestik kembali goyang. Salah satu dampaknya yakni kenaikan harga minyak dunia yang pada akhirnya mempengaruhi keberlangsungan hidup masyarakat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di sisi lain, Said yang juga Anggota Komisi XI DPR RI mengatakan jika pemerintah ingin mengundur implementasi kenaikan tarif PPN, sebenarnya hanya perlu berkonsultasi dengan DPR RI. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan produk hukum yang merevisi ketentuan PPN dalam UU HPP.

Alasannya, Pasal 7 ayat 3 UU HPP sendiri sudah menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja