PRANCIS

Ketimpangan Makin Parah, OECD Tekankan Pentingnya Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 17:30 WIB
Ketimpangan Makin Parah, OECD Tekankan Pentingnya Pajak Warisan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai pajak warisan memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi persoalan ketimpangan, terutama di tengah pandemi Covid-19 ini.

Director of Center for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans mengatakan kebanyakan negara OECD sudah mengenakan pajak warisan. Namun, peran pajak warisan untuk menindaklanjuti ketimpangan dan menambah penerimaan masih bisa ditingkatkan.

"Terdapat banyak argumen yang lebih untuk meningkatkan peran pajak warisan. Untuk itu diperlukan desain yang lebih baik agar tujuan pengenaan pajak warisan dapat dicapai," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan laporan berjudul Inheritance Taxation in OECD Countries, setidaknya sudah ada 24 negara anggota OECD yang mengenakan pajak warisan. Namun, kontribusi pajak warisan terhadap penerimaan pajak secara umum hanya 0,5%.

Dengan kondisi tersebut, lanjut OECD, mencerminkan betapa sempitnya pajak warisan dan besarnya peluang perencanaan pajak (tax planning) untuk menghindari pengenaan pajak warisan.

Selain itu, OECD mencatat terdapat banyak pengecualian yang berlaku atas ketentuan pajak warisan sehingga membatasi potensi penerimaan pajak warisan terutama yang bersumber dari rumah tangga terkaya di suatu yurisdiksi. Imbasnya, progresivitas dari pajak warisan juga tergerus.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selanjutnya, OECD juga mencatat banyak wajib pajak yang dengan mudah menghindari pengenaan pajak warisan melalui pemberian hibah. Untuk itu, pajak hadiah juga perlu diselaraskan dengan pajak warisan yang berlaku untuk mencegah penghindaran dan pengelakan.

Dengan banyaknya permasalahan tersebut, OECD mendorong setiap yuridiksi untuk menghapus ketentuan terkait dengan pengecualian yang selama ini membuat potensi dan progresivitas pajak warisan menurun.

Selain itu, pemerintah perlu membangun narasi yang mencegah timbulnya mispersepsi masyarakat atas pajak warisan. Perlu ada komunikasi yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketimpangan dan cara pajak warisan mengatasi hal tersebut.

Sebagai informasi, terkait dengan pajak warisan, DDTC telah menerbitkan DDTC Working Paper bertajuk Prospek Pajak Warisan di Indonesia. Kajian itu disusun Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Tax Researcher DDTC Dea Yustisia. Unduh DDTC Working Paper di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan