PRANCIS

Ketimpangan Makin Parah, OECD Tekankan Pentingnya Pajak Warisan

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 17:30 WIB
Ketimpangan Makin Parah, OECD Tekankan Pentingnya Pajak Warisan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai pajak warisan memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi persoalan ketimpangan, terutama di tengah pandemi Covid-19 ini.

Director of Center for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans mengatakan kebanyakan negara OECD sudah mengenakan pajak warisan. Namun, peran pajak warisan untuk menindaklanjuti ketimpangan dan menambah penerimaan masih bisa ditingkatkan.

"Terdapat banyak argumen yang lebih untuk meningkatkan peran pajak warisan. Untuk itu diperlukan desain yang lebih baik agar tujuan pengenaan pajak warisan dapat dicapai," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Berdasarkan laporan berjudul Inheritance Taxation in OECD Countries, setidaknya sudah ada 24 negara anggota OECD yang mengenakan pajak warisan. Namun, kontribusi pajak warisan terhadap penerimaan pajak secara umum hanya 0,5%.

Dengan kondisi tersebut, lanjut OECD, mencerminkan betapa sempitnya pajak warisan dan besarnya peluang perencanaan pajak (tax planning) untuk menghindari pengenaan pajak warisan.

Selain itu, OECD mencatat terdapat banyak pengecualian yang berlaku atas ketentuan pajak warisan sehingga membatasi potensi penerimaan pajak warisan terutama yang bersumber dari rumah tangga terkaya di suatu yurisdiksi. Imbasnya, progresivitas dari pajak warisan juga tergerus.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selanjutnya, OECD juga mencatat banyak wajib pajak yang dengan mudah menghindari pengenaan pajak warisan melalui pemberian hibah. Untuk itu, pajak hadiah juga perlu diselaraskan dengan pajak warisan yang berlaku untuk mencegah penghindaran dan pengelakan.

Dengan banyaknya permasalahan tersebut, OECD mendorong setiap yuridiksi untuk menghapus ketentuan terkait dengan pengecualian yang selama ini membuat potensi dan progresivitas pajak warisan menurun.

Selain itu, pemerintah perlu membangun narasi yang mencegah timbulnya mispersepsi masyarakat atas pajak warisan. Perlu ada komunikasi yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketimpangan dan cara pajak warisan mengatasi hal tersebut.

Sebagai informasi, terkait dengan pajak warisan, DDTC telah menerbitkan DDTC Working Paper bertajuk Prospek Pajak Warisan di Indonesia. Kajian itu disusun Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Tax Researcher DDTC Dea Yustisia. Unduh DDTC Working Paper di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI