Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai pajak warisan memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi persoalan ketimpangan, terutama di tengah pandemi Covid-19 ini.
Director of Center for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans mengatakan kebanyakan negara OECD sudah mengenakan pajak warisan. Namun, peran pajak warisan untuk menindaklanjuti ketimpangan dan menambah penerimaan masih bisa ditingkatkan.
"Terdapat banyak argumen yang lebih untuk meningkatkan peran pajak warisan. Untuk itu diperlukan desain yang lebih baik agar tujuan pengenaan pajak warisan dapat dicapai," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan laporan berjudul Inheritance Taxation in OECD Countries, setidaknya sudah ada 24 negara anggota OECD yang mengenakan pajak warisan. Namun, kontribusi pajak warisan terhadap penerimaan pajak secara umum hanya 0,5%.
Dengan kondisi tersebut, lanjut OECD, mencerminkan betapa sempitnya pajak warisan dan besarnya peluang perencanaan pajak (tax planning) untuk menghindari pengenaan pajak warisan.
Selain itu, OECD mencatat terdapat banyak pengecualian yang berlaku atas ketentuan pajak warisan sehingga membatasi potensi penerimaan pajak warisan terutama yang bersumber dari rumah tangga terkaya di suatu yurisdiksi. Imbasnya, progresivitas dari pajak warisan juga tergerus.
Selanjutnya, OECD juga mencatat banyak wajib pajak yang dengan mudah menghindari pengenaan pajak warisan melalui pemberian hibah. Untuk itu, pajak hadiah juga perlu diselaraskan dengan pajak warisan yang berlaku untuk mencegah penghindaran dan pengelakan.
Dengan banyaknya permasalahan tersebut, OECD mendorong setiap yuridiksi untuk menghapus ketentuan terkait dengan pengecualian yang selama ini membuat potensi dan progresivitas pajak warisan menurun.
Selain itu, pemerintah perlu membangun narasi yang mencegah timbulnya mispersepsi masyarakat atas pajak warisan. Perlu ada komunikasi yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketimpangan dan cara pajak warisan mengatasi hal tersebut.
Sebagai informasi, terkait dengan pajak warisan, DDTC telah menerbitkan DDTC Working Paper bertajuk Prospek Pajak Warisan di Indonesia. Kajian itu disusun Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Tax Researcher DDTC Dea Yustisia. Unduh DDTC Working Paper di sini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.