PEMILU 2024

Ketimpangan Lahan, Mahfud MD: Perlu Political Will untuk Redistribusi

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Desember 2023 | 15:45 WIB
Ketimpangan Lahan, Mahfud MD: Perlu Political Will untuk Redistribusi

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Debat kedua Pemilu 2024 diikuti tiga cawapres yang mengangkat tema ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ketimpangan kepemilikan tanah kembali menjadi topik yang dibahas dalam debat cawapres kali ini.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan ketimpangan kepemilikan lahan adalah masalah lama yang tak kunjung usai hingga hari ini meski undang-undang soal landreform atau redistribusi lahan sesungguhnya sudah berlaku.

"Satu persen penduduk menguasai 75% lahan, sedangkan 99% penduduk berebut mengelola hanya 25% lahan sisanya. Memang timpang, oleh sebab itu upaya-upaya pemerataan harus terus dilakukan," ujar Mahfud, dikutip Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Guna menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan lahan, Mahfud mengatakan perlu ada political will dari pemerintah untuk menegakkan ketentuan pertanahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Betul masalahnya political will. Di antara political will yang paling penting adalah penegakan hukum, itu adalah kuncinya. Aturannya semua sudah ada, tetapi kemudian bocor di mana-mana. Banyak tanah orang tidak pernah dijual tiba-tiba dirampas orang lain dan dia tidak berdaya," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, selama ini pemerintah hanya mensertifikatkan tanah yang sudah ditempati. Namun, redistribusi kepada mereka yang belum memiliki lahan masih belum pernah dilaksanakan.

Baca Juga:
Makan Siang Gratis, Tiap Anak Cuma Dapat Jatah Rp10.000 per Hari

"Sejuta sertifikat sudah dibagi untuk mereka yang memang sudah menempati tanah itu. Lahan yang lain itu belum dibagi terhadap orang yang belum punya. Itu yang akan kita kerjakan besok dalam rangka redistribusi lahan," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN mencatat rasio gini penguasaan lahan di Indonesia mencapai 0,58. Artinya, 1% penduduk menguasai 58% lahan di Indonesia.

Dalam laporannya, Kementerian ATR/BPN berpandangan ketimpangan ini dapat diminimalkan bila hak atas tanah diusahakan, digunakan, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga:
DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

Masalahnya, selama ini masih terdapat pemegang hak atas tanah yang menelantarkan lahan tersebut. Akibatnya, tidak ada manfaat ekonomi yang optimal dari pemberian hak atas tanah tersebut.

"Oleh karena itu penelantaran tanah selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran kewajiban pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, pemegang dasar penguasaan atas tanah. Atas dasar tersebut, negara berhak menertibkan tanah-tanah yang ditelantarkan," tulis Kementerian ATR/BPN.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Sabtu, 30 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis, Tiap Anak Cuma Dapat Jatah Rp10.000 per Hari

Jumat, 22 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra