PEMILU 2024

Ketimpangan Lahan, Mahfud MD: Perlu Political Will untuk Redistribusi

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Desember 2023 | 15:45 WIB
Ketimpangan Lahan, Mahfud MD: Perlu Political Will untuk Redistribusi

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Debat kedua Pemilu 2024 diikuti tiga cawapres yang mengangkat tema ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ketimpangan kepemilikan tanah kembali menjadi topik yang dibahas dalam debat cawapres kali ini.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan ketimpangan kepemilikan lahan adalah masalah lama yang tak kunjung usai hingga hari ini meski undang-undang soal landreform atau redistribusi lahan sesungguhnya sudah berlaku.

"Satu persen penduduk menguasai 75% lahan, sedangkan 99% penduduk berebut mengelola hanya 25% lahan sisanya. Memang timpang, oleh sebab itu upaya-upaya pemerataan harus terus dilakukan," ujar Mahfud, dikutip Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:
Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Guna menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan lahan, Mahfud mengatakan perlu ada political will dari pemerintah untuk menegakkan ketentuan pertanahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Betul masalahnya political will. Di antara political will yang paling penting adalah penegakan hukum, itu adalah kuncinya. Aturannya semua sudah ada, tetapi kemudian bocor di mana-mana. Banyak tanah orang tidak pernah dijual tiba-tiba dirampas orang lain dan dia tidak berdaya," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, selama ini pemerintah hanya mensertifikatkan tanah yang sudah ditempati. Namun, redistribusi kepada mereka yang belum memiliki lahan masih belum pernah dilaksanakan.

Baca Juga:
Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

"Sejuta sertifikat sudah dibagi untuk mereka yang memang sudah menempati tanah itu. Lahan yang lain itu belum dibagi terhadap orang yang belum punya. Itu yang akan kita kerjakan besok dalam rangka redistribusi lahan," ujar Mahfud.

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN mencatat rasio gini penguasaan lahan di Indonesia mencapai 0,58. Artinya, 1% penduduk menguasai 58% lahan di Indonesia.

Dalam laporannya, Kementerian ATR/BPN berpandangan ketimpangan ini dapat diminimalkan bila hak atas tanah diusahakan, digunakan, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga:
Gerindra Sebut Tokoh yang Dipanggil Prabowo Belum Pasti Masuk Kabinet

Masalahnya, selama ini masih terdapat pemegang hak atas tanah yang menelantarkan lahan tersebut. Akibatnya, tidak ada manfaat ekonomi yang optimal dari pemberian hak atas tanah tersebut.

"Oleh karena itu penelantaran tanah selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran kewajiban pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, pemegang dasar penguasaan atas tanah. Atas dasar tersebut, negara berhak menertibkan tanah-tanah yang ditelantarkan," tulis Kementerian ATR/BPN.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB PIDATO PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:58 WIB PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerindra Sebut Tokoh yang Dipanggil Prabowo Belum Pasti Masuk Kabinet

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja