ITALIA

Ketiban Cuan, Perusahaan Energi Dikenai Pajak Korporasi Lebih Tinggi

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 18:00 WIB
Ketiban Cuan, Perusahaan Energi Dikenai Pajak Korporasi Lebih Tinggi

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Italia memberikan sinyal untuk menaikkan tarif pajak korporasi terhadap perusahaan sektor energi. Alasannya, sektor ini meraup keuntungan cukup besar akibat lonjakan harga komoditas energi beberapa waktu terakhir.

"Saya kira pemerintah akan menuju ke arah situ," ujar Menteri Perindustrian Italia Giancarlo Giorgetti, dikutip Jumat (14/1/2022).

Langkah ini bukan yang pertama kali bagi Italia. Pada tahun 2008, Italia pernah meningkatkan tarif pajak atas perusahaan minyak bumi di tengah terjadinya kenaikan harga atas komoditas tersebut.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Laba berlebih yang diterima harus memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak secara umum dan membantu mereka yang membutuhkan," ujar Giorgetti seperti dilansir thestar.com.my.

Untuk diketahui, harga energi khususnya gas terus mengalami peningkatan. Akibat adanya kekhawatiran atas suplai gas dari Rusia dan rendahnya cadangan gas, permintaan di Eropa mengalami peningkatan.

Tak hanya Italia, negara-negara lain di Eropa sedang menyiapkan berbagai kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada rumah tangga dan industri di tengah kenaikan harga gas.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Usulan mengenai intensifikasi pajak atas perusahaan yang menikmati windfall tak hanya diusulkan oleh politisi di Italia. Sebelumnya, Partai Buruh di Inggris juga memberikan usulan yang senada kepada pemerintah.

Partai Buruh mengusulkan tambahan pajak korporasi dengan tarif sebesar 10%. Dengan pajak tersebut, pemerintah memiliki dana yang cukup untuk menghapuskan PPN sebesar 5% yang dikenakan atas energi listrik dan gas.

Menurut penghitungan Partai Buruh, pemerintah dapat meningkatkan subsidi energi dari GBP140 menjadi GBP400 per tahun dan memangkas biaya energi yang ditanggung oleh rumah tangga hingga GBP200 melalui pajak tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja