ITALIA

Ketiban Cuan, Perusahaan Energi Dikenai Pajak Korporasi Lebih Tinggi

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 18:00 WIB
Ketiban Cuan, Perusahaan Energi Dikenai Pajak Korporasi Lebih Tinggi

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Italia memberikan sinyal untuk menaikkan tarif pajak korporasi terhadap perusahaan sektor energi. Alasannya, sektor ini meraup keuntungan cukup besar akibat lonjakan harga komoditas energi beberapa waktu terakhir.

"Saya kira pemerintah akan menuju ke arah situ," ujar Menteri Perindustrian Italia Giancarlo Giorgetti, dikutip Jumat (14/1/2022).

Langkah ini bukan yang pertama kali bagi Italia. Pada tahun 2008, Italia pernah meningkatkan tarif pajak atas perusahaan minyak bumi di tengah terjadinya kenaikan harga atas komoditas tersebut.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Laba berlebih yang diterima harus memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak secara umum dan membantu mereka yang membutuhkan," ujar Giorgetti seperti dilansir thestar.com.my.

Untuk diketahui, harga energi khususnya gas terus mengalami peningkatan. Akibat adanya kekhawatiran atas suplai gas dari Rusia dan rendahnya cadangan gas, permintaan di Eropa mengalami peningkatan.

Tak hanya Italia, negara-negara lain di Eropa sedang menyiapkan berbagai kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada rumah tangga dan industri di tengah kenaikan harga gas.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Usulan mengenai intensifikasi pajak atas perusahaan yang menikmati windfall tak hanya diusulkan oleh politisi di Italia. Sebelumnya, Partai Buruh di Inggris juga memberikan usulan yang senada kepada pemerintah.

Partai Buruh mengusulkan tambahan pajak korporasi dengan tarif sebesar 10%. Dengan pajak tersebut, pemerintah memiliki dana yang cukup untuk menghapuskan PPN sebesar 5% yang dikenakan atas energi listrik dan gas.

Menurut penghitungan Partai Buruh, pemerintah dapat meningkatkan subsidi energi dari GBP140 menjadi GBP400 per tahun dan memangkas biaya energi yang ditanggung oleh rumah tangga hingga GBP200 melalui pajak tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra