VAT REFUND

Ketentuan VAT Refund Sudah Direvisi, Ini Respons Peritel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 18:09 WIB
Ketentuan VAT Refund Sudah Direvisi, Ini Respons Peritel

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merelaksasi ketentuan VAT refund untuk turis asing melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2019. Namun, pengusaha minta batasan (threshold) nilai belanjaan bisa diturunkan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta saat sosialisasi VAT refund di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, batasan nilai belanja perlu dikaji ulang untuk meningkatkan daya saing toko ritel nasional dibandingkan negara lain.

“Dari pengusaha itu mengikuti bagaimana nyamannya konsumen. Untuk sekarang turis belanja di negara tetangga dengan nilai belanja tidak sampai Rp1 juta bisa klaim tax refund. Nah, kenapa kita tidak?” katanya, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Tutum menjelaskan penurunan ambang batas VAT refund dari Rp5 juta seperti yang berlaku saat ini akan sangat berguna untuk persaingan toko ritel yang menjual produk yang bersifat internasional. Menurutnya, turis asing juga berhitung seberapa besar biaya yang bisa dihemat dari belanja produk di Indonesia untuk produk sejenis yang tersedia di toko ritel negara lain.

Sementara itu, untuk produk atau barang yang hanya tersedia di Indonesia relatif nihil persaingan dengan toko ritel negara lain. Untuk produk yang memiliki keunikan seperti ini adalah bagaimana membuat pelaku usaha semakin banyak ikut berpartisipasi dalam skema VAT refund turis asing.

“Kami usulkan kepada Kementerian (Keuangan) kalau memang ada kesempatan juga baiknya diubah threshold-nya. Saya kira kita tidak kehilangan [penerimaan] dengan semakin banyaknya turis berbelanja. Semakin banyak di-refund maka semakin banyak pendapatan barang yang dibeli," paparnya.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Seperti diketahui, dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap senilai Rp5 juta.

Faktor pembeda dari kebijakan baru ini adalah nilai minimal PPN sebesar Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, permohonan VAT refund bisa dilakukan dengan FPK yang berbeda dari toko ritel yang berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Lokasi tersebut adalah Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko