PROVINSI DKI JAKARTA

Ketentuan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di DKI, Berlaku Tahun Depan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Ketentuan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di DKI, Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mengatur ulang besaran tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2024.

Kendati Perda DKI Jakarta 1/2024 telah diundangkan sejak 5 Januari 2024, perubahan tarif PKB baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. Adanya waktu transisi diharapkan memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk menyesuaikan diri dengan tarif yang baru.

“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022 [berarti berlaku mulai 5 Januari 2025],” bunyi Pasal 115 ayat (1) Perda DKI Jakarta 1/2024, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Yang dimaksud dengan kepemilikan ialah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah. PKB tersebut dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh pribadi, badan, hingga angkutan serta lembaga.

Perincian tarif PKB yang akan berlaku tahun depan diatur dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta 1/2024. Merujuk pasal itu, tarif PKB dikenakan secara bervariasi tergantung apakah kendaraan tersebut dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi, angkutan/lembaga, atau badan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pertama, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Berikut perincian tarif PKB yang dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Adapun tarif PKB progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diterapkan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.

Misal, jika orang pribadi memiliki 1 motor dan 1 mobil maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama. Hal ini lantaran jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, tarif PKB yang baru lebih sederhana. Dalam aturan sebelumnya, berdasarkan Perda DKI Jakarta 8/2010 dan Perda DKI Jakarta 2/2015, tarif progresif PKB di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif.

Kala itu, tarif PKB ditetapkan dari 2% untuk kepemilikan pertama hingga 10% untuk kepemilikan ke-17. Perubahan ini tentu menyederhanakan tarif progresif dari total 17 tingkatan tarif menjadi hanya 5 tingkatan tarif.

Kedua, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ketiga, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Selain mengubah tarif, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur kembali pengecualian pengenaan PKB.

Kini, pengenaan PKB di antaranya dikecualikan terhadap kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan. Selain itu, PKB juga dikecualikan atas kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini