PMK 119/2019

Ketentuan Reimbursement PPN Hulu Migas Direvisi, Apa yang Baru?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:42 WIB
Ketentuan Reimbursement PPN Hulu Migas Direvisi, Apa yang Baru?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperbarui ketentuan tata cara pembayaran kembali (reimbursement) PPN dan PPnBM atas perolehan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas.

Pembaruan dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.119/PMK.02/2019. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 16 Agustus 2019 ini secara otomatis mencabut PMK No.218/PMK.02/2014 dan PMK No.158/PMK.02/2016.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memaparkan ada dua pertimbangan utama pembaruan ketentuan. Pertama, mengacu pada pasal 90 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam PP itu disebutkan saat terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Migas antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

Kedua, perlu dilakukannya penyesuaian batasan bagian negara yang dapat digunakan untuk penyelesaian reimbursement PPN atau PPnBM. Penyesuaian dilakukan sesuai dengan pengaturan dalam Kontrak Kerja Sama.

Terkait dengan pertimbangan kedua ini, pemerintah menambahkan satu ketentuan di pasal 3. Dalam pasal tersebut, pemerintah mengatur skema jika pengaturan mengenai hak kontraktor memperoleh reimbursement PPN dan PPnBM diatur berbeda oleh Kontrak Kerja Sama.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

“[Jika diatur berbeda] maka pelaksanaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama,” demikian penggalan bunyi pasal 3 beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (28/8/2019).

Dalam beleid itu disebutkan hak memperoleh reimbursement dapat diajukan oleh kontaktor setelah setoran bagian negara diterima di rekening kas negara. Bagian negara ini berupa setoran first tranche petroleum (FTP) dan equity to be split dari kontraktor, seperti yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama. Ketentuan ini masih sama seperti beleid sebelumnya.

Seperti ketentuan terdahulu, jumlah pengajuan permintaan reimbursement tidak melampaui jumlah bagian negara yang telah disetorkan. Jika Kontrak Kerja Sama mengatur reimbursement menggunakan bagian negara tidak termasuk FTP, nilai reimbursement paling tinggi hanya sebesar equity.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sekadar informasi, FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas atau BPMA dan/atau kontraktor tiap tahun kalender. Hal itu dihitung sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).

Sementara, equity yang dimaksud adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK Migas atau BPMA dan kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), serta pengembalian biaya operasi.

Dengan berlakunya PMK No.119/PMK.02/2019, pemrosesan permintaan reimbursement dilaksanakan BPMA untuk pertama, kontrak kerja sama yang wilayah kerja migasnya berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh kontraktor dengan SKK Migas. Kedua, kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kontraktor dengan BPMA.

Selain itu, terhadap dokumen permintaan reimbursement kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas yang wilayah kerjanya di wilayah kewenangan BPMA, dan telah disampaikan oleh BPMA kepada Ditjen Anggaran sebelum berlakunya beleid ini, akan diproses berdasarkan PMK yang baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses