PMK 81/2024

Ketentuan Penggunaan Rekening untuk Restitusi Pajak Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Desember 2024 | 13:30 WIB
Ketentuan Penggunaan Rekening untuk Restitusi Pajak Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Wajib pajak tertentu dapat menggunakan nomor rekening luar negeri atau rekening atas nama wajib pajak lain dalam proses pencairan kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 155 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Sebelumnya, PMK 244/2015 hanya mensyaratkan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun, PMK 81/2024 kini memberikan pengecualian bagi wajib pajak tertentu, di antaranya untuk wajib pajak merger.

“Dengan demikian wajib pajak diperbolehkan untuk tidak menggunakan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak:... pengembalian kepada wajib pajak yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha,” bunyi penggalan Pasal 155 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Secara lebih terperinci, ada 10 golongan wajib pajak yang diperkenankan untuk menggunakan nomor rekening luar negeri atau rekening atas nama wajib pajak lain dalam proses pencairan kelebihan pembayaran pajak.

Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran PPN untuk orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). Adapun turis asing tersebut dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama turis asing.

Kedua, perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya. Pihak ini dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama perwakilan negara asing/badan internasional atau pejabatnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketiga, subjek pajak luar negeri (SPLN) yang pemotong atau pemungut pajak tidak dapat ditemukan atau pengembalian yang dapat diajukan sendiri oleh subjek pajak luar negeri. Pihak ini dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama SPLN yang berkenaan atau rekening dalam negeri orang pribadi atau badan yang ditunjuk oleh SPLN.

Keempat, wajib pajak yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha (merger). Pihak ini dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama entitas yang menerima penggabungan usaha atau entitas baru hasil peleburan usaha.

Kelima, penanggung pajak atas pembayaran utang pajak wajib pajak yang tidak seharusnya dibayar. Pihak ini dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama penanggung pajak. Keenam, wajib pajak yang dinyatakan pailit. Pihak ini dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama kurator.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ketujuh, wajib pajak yang dalam pembubaran. Pihak ini dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan. Kedelapan, pengembalian kepada wajib pajak yang dilikuidasi. Pihak ini dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama likuidator.

Kesembilan, wajib pajak warisan yang belum terbagi. Pihak ini dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurusi harta peninggalannya. Kesepuluh, pengembalian lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

PMK 81/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 81/2024 akan mencabut PMK 244/2015. Dengan demikian, ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada 2025 akan mengacu pada PMK 81/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP