ADMINISTRASI PAJAK

Ketentuan Penerbitan SKPKBT Juga Diubah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 18:22 WIB
Ketentuan Penerbitan SKPKBT Juga Diubah

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), ketentuan penerbitan SKPKB Tambahan (SKPKBT) juga akan mengalami perubahan.

Perubahan itu masuk dalam RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang menjadi calon aturan turunan UU Cipta Kerja. Dalam RPP itu dimuat perubahan atas PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Perubahan ketentuan tentang penerbitan SKPKBT itu merupakan implikasi dihapusnya ketentuan penerbitan ketetapan pajak terhadap pidana pajak yang telah diputus. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU KUP itu telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Hal tersebut berdampak pada perubahan pada Pasal 15 dan 16 PP 74/2011 melalui RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Tidak ada lagi penerbitan SKPKBT melewati jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya masa/bagian tahun/tahun pajak.

“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan ulang … diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak,” penggalan Pasal 15 ayat (2) PP 74/2011 dalam RPP tersebut, dikutip pada Jumat (21/1/2021).

Dirjen pajak, sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), dapat menerbitkan SKPKBT berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap pertama, data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Data ini termasuk data yang semula belum terungkap.

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Pembetulan SKP, Kekeliruan Tak Boleh Bersifat Sengketa

Kedua, keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1), jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Selasa, 26 Desember 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:00 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

SKP Kurang Bayar 2022 Capai Rp 52 Triliun, Begini Catatan Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6