ADMINISTRASI PAJAK

Ketentuan Penerbitan SKPKBT Juga Diubah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 18:22 WIB
Ketentuan Penerbitan SKPKBT Juga Diubah

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), ketentuan penerbitan SKPKB Tambahan (SKPKBT) juga akan mengalami perubahan.

Perubahan itu masuk dalam RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang menjadi calon aturan turunan UU Cipta Kerja. Dalam RPP itu dimuat perubahan atas PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Perubahan ketentuan tentang penerbitan SKPKBT itu merupakan implikasi dihapusnya ketentuan penerbitan ketetapan pajak terhadap pidana pajak yang telah diputus. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU KUP itu telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Hal tersebut berdampak pada perubahan pada Pasal 15 dan 16 PP 74/2011 melalui RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Tidak ada lagi penerbitan SKPKBT melewati jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya masa/bagian tahun/tahun pajak.

“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan ulang … diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak,” penggalan Pasal 15 ayat (2) PP 74/2011 dalam RPP tersebut, dikutip pada Jumat (21/1/2021).

Dirjen pajak, sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), dapat menerbitkan SKPKBT berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap pertama, data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Data ini termasuk data yang semula belum terungkap.

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Pembetulan SKP, Kekeliruan Tak Boleh Bersifat Sengketa

Kedua, keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1), jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Selasa, 26 Desember 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:00 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

SKP Kurang Bayar 2022 Capai Rp 52 Triliun, Begini Catatan Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra