PAJAK DAERAH (5)

Ketentuan Pemungutan Pajak Air Permukaan

Hamida Amri Safarina | Kamis, 02 Juli 2020 | 15:36 WIB
Ketentuan Pemungutan Pajak Air Permukaan

PEMERINTAH daerah provinsi memiliki kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah. Salah satunya ialah pajak air permukaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam artikel ini akan dibahas ketentuan pemungutan pajak air permukaan ini.

Merujuk pada Pasal 1 angka 17 UU PDRD, pajak air permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan.

Objek pajak air permukaan ialah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Terdapat dua hal yang dikecualikan dari objek pajak, yaitu:

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya
  1. pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
  2. pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Pihak yang menjadi subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun wajib pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Dalam penghitungan pajak air permukaan, nilai perolehan air permukaan menjadi dasar pengenaan pajak. Nilai perolehan air permukaan yang dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor tertentu.

Adapun faktor-faktor yang dimaksud antara lain: jenis sumber air; lokasi sumber air; tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; kualitas air; luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oeh pengambiln dan/atau pemanfaatan air.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Penggunaan faktor-faktor tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Besaran nilai perolehan air permukaan akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan gubernur.

Berdasarkan Pasal 24 UU PDRD, besaran tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak ini akan ditentukan lebih detail oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan potensi pajak yang dimilikinya. Namun, mayoritas pemerintah daerah memilih untuk menetapkan tarif paling tinggi untuk pajak air permukaan.


Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebagai catatan, dalam menentukan tarif tersebut, pemerintah daerah provinsi tidak boleh melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Apabila terdapat daerah yang memugut pajak air permukaan melebihi 10%, peraturan daerah bertentangan dengan undang-undang. Dalam hal terjadi pertentangan, UU PDRD sebagai peraturan yang lebih tinggi harus mengesampingkan peraturan daerah.

Pajak air permukaan terutang saat diterbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Besaran pajak air permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif tersebut dengan dasar pengenaan pajaknya.

Pajak air permukaan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada. Perihal jatuh tempo pembayaran, jangka waktu penerbitan SKPD, dan masa pajaknya juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax