CUKAI (11)

Ketentuan Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Penimbunan BKC

Hamida Amri Safarina | Senin, 26 April 2021 | 15:15 WIB
Ketentuan Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Penimbunan BKC

DALAM proses penyerahan barang kena cukai (BKC) terdapat kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC.

Adapun kegiatan kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya.

Aturan pelaksana terkait pemasukan dan pengeluaran BKC tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (PMK 226/2014).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sayangnya, dalam UU Cukai dan PMK 226/2014 tidak dijelaskan secara eksplisit definisi dari kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC. Adapun ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC diuraikan sebagai berikut.

Pemasukan dan Pengeluaran
BERDASARKAN pada Pasal 25 ayat (1) UU Cukai, pemasukan atau pengeluaran BKC ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan, wajib diberitahukan kepada kantor Bea dan Cukai dan dilindungi dengan dokumen cukai.

Mengacu pada Pasal 1 angka 10 UU Cukai, dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan untuk pelaksanaan cukai dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. Dalam proses pemasukan atau pengeluaran, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang tidak melakukan pelaporan tersebut akan dikenai sanksi yang ditentukan dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat (4a) UU Cukai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan, yang tidak melakukan pelaporan kepada kepada kantor dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 kali nilai cukai dari BKC yang dikeluarkan.

Sementara itu, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, yang memasukkan BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan pelaporan tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Namun, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU Cukai, dalam keadaan darurat, BKC yang belum dilunasi cukainya dan berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lainnya tanpa dilindungi dokumen cukai. Contoh dari keadaan darurat tersebut ialah kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Penimbunan
SESUAI dengan Pasal 2 PMK 226/2014, BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat. Menurut Pasal 1 angka 16 UU Cukai, tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang smeentara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Sementara tempat penimbunan berikat diartikan sebagai bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan panangguhan bea masuk.

Adapun BKC yang belum dilunasi cukainya dan dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam pabrik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 226/2014. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU Cukai, pabrik merupakan tempat tertentu, termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagiannya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Atas BKC yang ditimbun di dalam pabrik, pengusaha pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan atau telah dikukuhkan sebagai PKP mempunyai empat kewajiban. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 226/2014.

  1. Menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian BKC.
  2. Menempatkan sedemikian rupa BKC yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah.
  3. Membuat laporan penggunaan/persediaan BKC setiap bulan.
  4. Menyerahkan laporan pada poin 3 kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik.

Pengangkutan
MERUJUK pada Pasal 9 ayat (1) PMK 226/2014, pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dokumen cukai. Pengangkutan BKC meliputi 13 hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 226/2014.

  1. Pengangkutan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pabrik atau tempat penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai.
  2. Pengangkutan BKC dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, atau tempat penimbunan berikat ke pabrik atau tempat penyimpanan dengan fasilitas tidak dipungut cukai.
  3. Pengangkutan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai.
  4. Pengangkutan hasil tembakau dari tempat pembuatan di luar pabrik ke dalam pabrik dan sebaliknya.
  5. Pengangkutan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan ke tempat penimbunan berikat dengan fasilitas pembebasan cukai.
  6. Pengangkutan BKC dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, atau tempat penimbunan berikat ke tempat penimbunan berikat dengan fasilitas pembebasan cukai.
  7. Pengangkutan etil alkohol dari pabrik atau tempat penyimpanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC dengan fasilitas pembebasan cukai.
  8. Pengangkutan etil alkohol dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC dengan fasilitas pembebasan cukai.
  9. Pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari pabrik dengan fasilitas pembebasan cukai.
  10. Pengangkutan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai.
  11. Pengangkutan BKC dari kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara, dengan fasilitas pembebasan cukai.
  12. Pengangkutan BKC dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai.
  13. Pengangkutan BKC berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau dari kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara yang diimpor oleh importir atas pesanan dari pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering). Adapun pengangkutan tersebut untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean dengan fasilitas pembebasan cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?