ADMINISTRASI PAJAK

Ketentuan Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0 Perusahaan yang Punya Cabang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 11:06 WIB
Ketentuan Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0 Perusahaan yang Punya Cabang

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Fitur database lokal untuk perusahaan yang memiliki beberapa cabang tetap tersedia dalam aplikasi e-Faktur 3.0.

Hal ini diungkapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Namun demikian, fitur database lokal tersebut tidak digunakan dalam menu perpopulated pajak masukan – yang merupakan fitur tambahan – dalam e-Faktur 3.0.

“Pajak masukan yang muncul tidak didasarkan pada cabang namun pada faktur pajak yang diterbitkan kepada NPWP pusat PKP pembeli,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Otoritas pajak mengatakan fitur prepopulated merupakan fitur tambahan. Dengan demikian, jika belum mampu mengakomodasi kebutuhan perusahaan kena pajak (PKP), mekanisme import data csv seperti biasa masih bisa digunakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. Simak ‘Selamat Datang e-Faktur 3.0’.

Untuk PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, cabang pemusatan dapat mengkreditkan pajak masukan. Jika sudah di-upload secara lokal pada database cabang, untuk muncul di pusat tetap dengan mekanisme export-import data.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Kecuali untuk pelaporan di SPT, karena menggunakan e-Faktur web based akan otomatis menarik data seluruh faktur, baik PK [pajak keluaran] ataupun PM [pajak masukan] yang di-upload sukses, baik di pusat maupun di cabang,” imbuh DJP.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak ‘Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?