Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Fitur database lokal untuk perusahaan yang memiliki beberapa cabang tetap tersedia dalam aplikasi e-Faktur 3.0.
Hal ini diungkapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Namun demikian, fitur database lokal tersebut tidak digunakan dalam menu perpopulated pajak masukan – yang merupakan fitur tambahan – dalam e-Faktur 3.0.
“Pajak masukan yang muncul tidak didasarkan pada cabang namun pada faktur pajak yang diterbitkan kepada NPWP pusat PKP pembeli,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (16/9/2020).
Otoritas pajak mengatakan fitur prepopulated merupakan fitur tambahan. Dengan demikian, jika belum mampu mengakomodasi kebutuhan perusahaan kena pajak (PKP), mekanisme import data csv seperti biasa masih bisa digunakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. Simak ‘Selamat Datang e-Faktur 3.0’.
Untuk PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, cabang pemusatan dapat mengkreditkan pajak masukan. Jika sudah di-upload secara lokal pada database cabang, untuk muncul di pusat tetap dengan mekanisme export-import data.
“Kecuali untuk pelaporan di SPT, karena menggunakan e-Faktur web based akan otomatis menarik data seluruh faktur, baik PK [pajak keluaran] ataupun PM [pajak masukan] yang di-upload sukses, baik di pusat maupun di cabang,” imbuh DJP.
Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak ‘Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.