ADMINISTRASI PAJAK

Ketentuan Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0 Perusahaan yang Punya Cabang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 11:06 WIB
Ketentuan Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0 Perusahaan yang Punya Cabang

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Fitur database lokal untuk perusahaan yang memiliki beberapa cabang tetap tersedia dalam aplikasi e-Faktur 3.0.

Hal ini diungkapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Namun demikian, fitur database lokal tersebut tidak digunakan dalam menu perpopulated pajak masukan – yang merupakan fitur tambahan – dalam e-Faktur 3.0.

“Pajak masukan yang muncul tidak didasarkan pada cabang namun pada faktur pajak yang diterbitkan kepada NPWP pusat PKP pembeli,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Otoritas pajak mengatakan fitur prepopulated merupakan fitur tambahan. Dengan demikian, jika belum mampu mengakomodasi kebutuhan perusahaan kena pajak (PKP), mekanisme import data csv seperti biasa masih bisa digunakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. Simak ‘Selamat Datang e-Faktur 3.0’.

Untuk PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, cabang pemusatan dapat mengkreditkan pajak masukan. Jika sudah di-upload secara lokal pada database cabang, untuk muncul di pusat tetap dengan mekanisme export-import data.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Kecuali untuk pelaporan di SPT, karena menggunakan e-Faktur web based akan otomatis menarik data seluruh faktur, baik PK [pajak keluaran] ataupun PM [pajak masukan] yang di-upload sukses, baik di pusat maupun di cabang,” imbuh DJP.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak ‘Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global