REVISI UU KUP

Ketentuan Pajak atas Natura Bakal Diubah, Ini Skema di 4 Negara Lain

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 11 Juli 2021 | 11:00 WIB
Ketentuan Pajak atas Natura Bakal Diubah, Ini Skema di 4 Negara Lain

Ilustrasi. 

SALAH satu isu yang dibahas pemerintah dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah pengaturan kembali aspek pajak atas natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit). Rencananya, natura bisa dianggap menjadi biaya bagi perusahaan atau pemberi dan sebagai penghasilan bagi penerima.

Usulan ini salah satunya dilatarbelakangi adanya tren peningkatan pemberian imbalan kepada pegawai dalam bentuk fringe benefit. Dalam ketentuan saat ini, pemberian fringe benefit bukan merupakan objek penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan.

Selain itu, urgensi pengkajian kembali skema pajak atas fringe benefit makin meningkat seiring dengan perkembangan pola bisnis. Misalnya, munculnya influencer media sosial yang memperoleh sebuah produk untuk dipromosikan (endorsement).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan kebijakan saat ini, endorsement tersebut dikecualikan dari objek PPh bagi penerima. Padahal, nilai dari endorsement tersebut bisa saja sangat besar dan dapat menambah kemampuan ekonomis wajib pajak.

Untuk itu, pemerintah menimbang perlunya mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPh. Adapun beberapa negara lain juga sudah mengatur perlakuan PPh atas fringe benefit. Berikut, perlakukan PPh atas fringe benefit dari beberapa negara lain yang dimuat dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP.

Australia

Australia mengenakan fringe benefit tax (FBT) terhadap benefit tertentu yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan atas dasar hubungan pekerjaan. FBT ditanggung oleh pemberi kerja dan pada prinsipnya dapat menjadi biaya dalam penghitungan PPh-nya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

FBT dihitung secara terpisah dari PPh dan dihitung dari nilai pajak yang terutang atas setiap benefit. Jenis-jenis benefit yang dikenai pajak antara lain car fringe benefit, car parking fringe benefit, entertainment and fringe benefits, loan fringe benefits, dan housing fringe benefit.

Jepang

Fringe benefit di Jepang diperlakukan sebagai penghasilan bagi penerimanya. Fringe benefit tersebut dimasukkan dalam satu kesatuan penghitungan penghasilan (dalam kategori employment income). Selanjutnya, employment income itu dilaporkan dalam SPT Tahunan penerima.

Sebagian besar jenis fringe benefit di Jepang dianggap sebagai penghasilan pegawai dan dikenai pajak. Namun, pemberian dalam bentuk seragam dan sejenisnya yang bersifat wajib sehubungan dengan pekerjaan dikecualikan dari pengenaan FBT.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Selain itu, fringe benefit berupa makanan, akomodasi tempat tinggal, rekreasi, hadiah, diskon, dan pinjaman tanpa bunga/dengan bunga di bawah tingkat suku bunga wajar, dalam jumlah dan kriteria tertentu tidak dikenakan pajak.

Filipina

Fringe benefit menurut definisi UU Pajak Filipina Title II, Section 33, adalah semua barang, jasa, atau benefit lainnya yang diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya oleh pemberi kerja ke karyawan.

Fringe benefit dikenakan pajak final sebesar 32% dengan sistem withholding tax yang dibayar dan dilaporkan pemberi kerja. Pada prinsipnya, semua barang, jasa, atau benefit lainnya yang diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya oleh pemberi kerja kepada karyawan dikenai pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Namun, ada beberapa pengecualian yang diberikan. Misalnya, benefit yang nilainya relatif kecil dan diberikan oleh pemberi kerja dengan maksud untuk meningkatkan kesehatan, efisiensi, kepuasan, dan kemauan bekerja karyawan.

Kamboja

Pajak dikenakan atas fringe benefit yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan. Bentuk fringe benefit kena pajak itu seperti transportasi, makanan, akomodasi, pengeluaran listrik dan air, dan dana pensiun yang melebihi 10% dari gaji perbulan karyawan.

UU PPh Kamboja mendefinisikan gaji (salary) adalah termasuk remunerasi, upah, bonus, lembur, kompensasi, dan fringe benefit yang dibayarkan atau menjadi keuntungan langsung atau tidak langsung untuk kepentingan pekerjaan.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Semua jenis fringe benefit di Kamboja mendapatkan perlakuan yang sama. Pemberi kerja bertanggung jawab sebagai pemotong pajak kemudian wajib melaporkannya kepada departemen perpajakan Kamboja

Simak beberapa ulasan mengenai fringe benefit di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN