KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan MITA Direvisi, DJBC Jelaskan Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 20 Desember 2023 | 12:30 WIB
Ketentuan MITA Direvisi, DJBC Jelaskan Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 128/2023 untuk menggantikan ketentuan mengenai mitra utama (MITA) kepabeanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Weko Loekitardjo mengatakan ada setidaknya 6 alasan penyusunan PMK 128/2023. Pertama, mempertegas ketentuan tentang MITA kepabeanan agar tidak multitafsir.

"Beberapa pasal misalnya ada kata-kata pemeriksaan yang relatif sedikit atau minimal, itu sangat subjektif, sesuatu yang mungkin tidak bisa diukur. Makanya kami coba mengubah sehingga menjadi lebih pasti," katanya dalam sosialisasi aturan terbaru MITA kepabeanan, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Weko mengatakan PMK 128/2023 akan mempertegas sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan multitafsir. Melalui penegasan tersebut, diharapkan implementasi MITA kepabeanan akan lebih baik.

Kedua, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk penataan ulang pelayanan khusus terhadap MITA kepabeanan. Meski tidak banyak perincian, dia meyakinkan benefit untuk perusahaan berstatus MITA kepabeanan tidak akan berkurang.

Ketentuan mengenai benefit sebagai perusahaan MITA kepabeanan selama ini juga telah melekat pada berbagai proses bisnis di kementerian/lembaga lainnya seperti Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Ketiga, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk menaikkan level peraturan yang sebelumnya berbentuk peraturan dirjen menjadi peraturan menteri keuangan. Hal itu dibutuhkan karena peraturan itu mengikat pihak eksternal, seperti soal mekanisme penetapan perusahaan MITA kepabeanan, monitoring dan evaluasi, serta perubahan data.

Keempat, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk menyempurnakan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.

Kelima, Weko menyebut PMK 128/2023 turut mengatur kewajiban MITA kepabeanan. Menurutnya, MITA kepabeanan sering dianggap sebagai penghargaan dari DJBC, tetapi ternyata tetap dibutuhkan pengaturan soal kewajiban bagi perusahaan demi menciptakan keadilan.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

"Meskipun perusahaan tidak meminta, tetapi begitu kami menetapkan predikat, tentunya harus dibarengi dengan kewajiban," ujarnya.

Keenam, PMK 128/2023 memuat penegasan apabila ditemukan perusahaan yang memiliki status ganda sebagai MITA kepabeanan sekaligus Authorized Economic Operator (AEO). Dalam hal ini, status MITA kepabeanan perusahaan harus dicabut apabila suatu perusahaan sudah memiliki AEO. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis