KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan MITA Direvisi, DJBC Jelaskan Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 20 Desember 2023 | 12:30 WIB
Ketentuan MITA Direvisi, DJBC Jelaskan Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 128/2023 untuk menggantikan ketentuan mengenai mitra utama (MITA) kepabeanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Weko Loekitardjo mengatakan ada setidaknya 6 alasan penyusunan PMK 128/2023. Pertama, mempertegas ketentuan tentang MITA kepabeanan agar tidak multitafsir.

"Beberapa pasal misalnya ada kata-kata pemeriksaan yang relatif sedikit atau minimal, itu sangat subjektif, sesuatu yang mungkin tidak bisa diukur. Makanya kami coba mengubah sehingga menjadi lebih pasti," katanya dalam sosialisasi aturan terbaru MITA kepabeanan, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Weko mengatakan PMK 128/2023 akan mempertegas sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan multitafsir. Melalui penegasan tersebut, diharapkan implementasi MITA kepabeanan akan lebih baik.

Kedua, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk penataan ulang pelayanan khusus terhadap MITA kepabeanan. Meski tidak banyak perincian, dia meyakinkan benefit untuk perusahaan berstatus MITA kepabeanan tidak akan berkurang.

Ketentuan mengenai benefit sebagai perusahaan MITA kepabeanan selama ini juga telah melekat pada berbagai proses bisnis di kementerian/lembaga lainnya seperti Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Ketiga, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk menaikkan level peraturan yang sebelumnya berbentuk peraturan dirjen menjadi peraturan menteri keuangan. Hal itu dibutuhkan karena peraturan itu mengikat pihak eksternal, seperti soal mekanisme penetapan perusahaan MITA kepabeanan, monitoring dan evaluasi, serta perubahan data.

Keempat, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk menyempurnakan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.

Kelima, Weko menyebut PMK 128/2023 turut mengatur kewajiban MITA kepabeanan. Menurutnya, MITA kepabeanan sering dianggap sebagai penghargaan dari DJBC, tetapi ternyata tetap dibutuhkan pengaturan soal kewajiban bagi perusahaan demi menciptakan keadilan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

"Meskipun perusahaan tidak meminta, tetapi begitu kami menetapkan predikat, tentunya harus dibarengi dengan kewajiban," ujarnya.

Keenam, PMK 128/2023 memuat penegasan apabila ditemukan perusahaan yang memiliki status ganda sebagai MITA kepabeanan sekaligus Authorized Economic Operator (AEO). Dalam hal ini, status MITA kepabeanan perusahaan harus dicabut apabila suatu perusahaan sudah memiliki AEO. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN