Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 128/2023 untuk menggantikan ketentuan mengenai mitra utama (MITA) kepabeanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.
Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Weko Loekitardjo mengatakan ada setidaknya 6 alasan penyusunan PMK 128/2023. Pertama, mempertegas ketentuan tentang MITA kepabeanan agar tidak multitafsir.
"Beberapa pasal misalnya ada kata-kata pemeriksaan yang relatif sedikit atau minimal, itu sangat subjektif, sesuatu yang mungkin tidak bisa diukur. Makanya kami coba mengubah sehingga menjadi lebih pasti," katanya dalam sosialisasi aturan terbaru MITA kepabeanan, dikutip pada Rabu (20/12/2023).
Weko mengatakan PMK 128/2023 akan mempertegas sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan multitafsir. Melalui penegasan tersebut, diharapkan implementasi MITA kepabeanan akan lebih baik.
Kedua, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk penataan ulang pelayanan khusus terhadap MITA kepabeanan. Meski tidak banyak perincian, dia meyakinkan benefit untuk perusahaan berstatus MITA kepabeanan tidak akan berkurang.
Ketentuan mengenai benefit sebagai perusahaan MITA kepabeanan selama ini juga telah melekat pada berbagai proses bisnis di kementerian/lembaga lainnya seperti Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan.
Ketiga, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk menaikkan level peraturan yang sebelumnya berbentuk peraturan dirjen menjadi peraturan menteri keuangan. Hal itu dibutuhkan karena peraturan itu mengikat pihak eksternal, seperti soal mekanisme penetapan perusahaan MITA kepabeanan, monitoring dan evaluasi, serta perubahan data.
Keempat, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk menyempurnakan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.
Kelima, Weko menyebut PMK 128/2023 turut mengatur kewajiban MITA kepabeanan. Menurutnya, MITA kepabeanan sering dianggap sebagai penghargaan dari DJBC, tetapi ternyata tetap dibutuhkan pengaturan soal kewajiban bagi perusahaan demi menciptakan keadilan.
"Meskipun perusahaan tidak meminta, tetapi begitu kami menetapkan predikat, tentunya harus dibarengi dengan kewajiban," ujarnya.
Keenam, PMK 128/2023 memuat penegasan apabila ditemukan perusahaan yang memiliki status ganda sebagai MITA kepabeanan sekaligus Authorized Economic Operator (AEO). Dalam hal ini, status MITA kepabeanan perusahaan harus dicabut apabila suatu perusahaan sudah memiliki AEO. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.