KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan MITA Direvisi, DJBC Jelaskan Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 20 Desember 2023 | 12:30 WIB
Ketentuan MITA Direvisi, DJBC Jelaskan Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 128/2023 untuk menggantikan ketentuan mengenai mitra utama (MITA) kepabeanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Weko Loekitardjo mengatakan ada setidaknya 6 alasan penyusunan PMK 128/2023. Pertama, mempertegas ketentuan tentang MITA kepabeanan agar tidak multitafsir.

"Beberapa pasal misalnya ada kata-kata pemeriksaan yang relatif sedikit atau minimal, itu sangat subjektif, sesuatu yang mungkin tidak bisa diukur. Makanya kami coba mengubah sehingga menjadi lebih pasti," katanya dalam sosialisasi aturan terbaru MITA kepabeanan, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Weko mengatakan PMK 128/2023 akan mempertegas sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan multitafsir. Melalui penegasan tersebut, diharapkan implementasi MITA kepabeanan akan lebih baik.

Kedua, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk penataan ulang pelayanan khusus terhadap MITA kepabeanan. Meski tidak banyak perincian, dia meyakinkan benefit untuk perusahaan berstatus MITA kepabeanan tidak akan berkurang.

Ketentuan mengenai benefit sebagai perusahaan MITA kepabeanan selama ini juga telah melekat pada berbagai proses bisnis di kementerian/lembaga lainnya seperti Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketiga, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk menaikkan level peraturan yang sebelumnya berbentuk peraturan dirjen menjadi peraturan menteri keuangan. Hal itu dibutuhkan karena peraturan itu mengikat pihak eksternal, seperti soal mekanisme penetapan perusahaan MITA kepabeanan, monitoring dan evaluasi, serta perubahan data.

Keempat, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk menyempurnakan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.

Kelima, Weko menyebut PMK 128/2023 turut mengatur kewajiban MITA kepabeanan. Menurutnya, MITA kepabeanan sering dianggap sebagai penghargaan dari DJBC, tetapi ternyata tetap dibutuhkan pengaturan soal kewajiban bagi perusahaan demi menciptakan keadilan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Meskipun perusahaan tidak meminta, tetapi begitu kami menetapkan predikat, tentunya harus dibarengi dengan kewajiban," ujarnya.

Keenam, PMK 128/2023 memuat penegasan apabila ditemukan perusahaan yang memiliki status ganda sebagai MITA kepabeanan sekaligus Authorized Economic Operator (AEO). Dalam hal ini, status MITA kepabeanan perusahaan harus dicabut apabila suatu perusahaan sudah memiliki AEO. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra