PMK 17/2020

Ketentuan, Klasifikasi, dan Tarif Bea Impor Alat Transportasi Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Maret 2020 | 16:15 WIB
Ketentuan, Klasifikasi, dan Tarif Bea Impor Alat Transportasi Diubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan mengubah ketentuan impor, klasifikasi barang, dan pembebanan bea masuk untuk industri alat transportasi. Perubahan ini dilakukan untuk menarik investasi dan mendukung pengembangan produksi kendaraan bermotor.

Menkeu menuangkan perubahan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.010/2020. Melalui beleid ini Menkeu mengubah ketentuan dalam bab 98 yang dalam aturan terdahulu berjudul ‘Ketentuan Khusus’ menjadi ‘Ketentuan Khusus untuk Industri Alat Transportasi’.

“Catatan bab 98 yang tercantum dalam Lampiran II PMK Nomor 6/PMK.010/2017 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian kutipan pasal I beleid tersebut.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Dalam beleid yang baru, bab 98 menjabarkan tentang ketentuan impor barang dengan pos tarif 98.01 dan 98.02. Sementara itu, bab 98 dalam beleid terdahulu memerinci ketentuan impor barang dengan pos tarif 98.01, 98.02 dan 98.03.

Adapun barang impor dengan pos tarif 98.01 adalah barang berupa kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (incompletely knocked down motor vehicles) atau berupa sasis (kerangka internal) dengan mesin terpasang dalam keadaan terurai tidak lengkap.

Kendaraan bermotor dalam pos 98.01 juga mencakup kendaraan dengan subpos 8701.20, 87.02, 87.03 dan 87.04. Secara lebih terperinci, barang dalam pos 98.01 hanya meliputi kendaraan bermotor yang memenuhi tiga kriteria.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Pertama, diimpor oleh perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kedua, dilengkapi dengan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Ketiga, memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 5/2018.

Sementara itu, barang impor dengan pos tarif 98.02 adalah barang berupa komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap. Barang yang termasuk dalam pos ini hanya komponen kendaraan bermotor yang diimpor oleh perusahaan industri komponen.

Barang impor dengan pos 98.02 juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sementara itu, perubahan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk untuk impor barang oleh industri transportasi tercantum dalam Lampiran II PMK 17/2020. Berdasarkan lampiran tersebut terdapat tiga tarif bea masuk yang dibebankan yaitu sebesar 0%, 2,5%, dan 7,5%.

Tarif bea masuk yang baru tersebut dikenakan setelah PMK 17/2020 secara resmi berlaku. Adapun PMK ini diundangkan pada pada 11 Maret 2020 dan berlaku 14 hari setelahnya. Dengan demikian, ketentuan, klasifikasi, serta tarif bea masuk yang baru akan berlaku mulai 25 Maret 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan