RPP KUPDRD

Ketentuan Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah Masuk RPP KUPDRD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 15:46 WIB
Ketentuan Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah Masuk RPP KUPDRD

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengatur ketentuan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah. Hal tersebut sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) RPP KUPDRD tersebut, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah daerah (pemda) dapat melaksanakan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, dan/atau pihak ketiga.

“[Pihak ketiga] merupakan pihak-pihak di luar pemerintah dan pemerintah daerah lain, misalnya akademisi, swasta, dan pihak lainnya di dalam negeri yang berkaitan dengan optimalisasi pemungutan pajak,” bunyi penggalan penjelasan Pasal 115 ayat (1) huruf c, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun bentuk kerja sama yang dapat dilaksanakan antara lain:

  1. pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pengawasan wajib pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
  4. pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan;
  5. peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia di bidang perpajakan;
  6. penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan
  7. bentuk kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Adapun bentuk kerja sama pada huruf a—e dan g dapat dilaksanakan dengan pemerintah pusat dan/atau pemda lain. Bentuk kerja sama pada huruf c—g dapat dilaksanakan pemda bersama dengan pihak ketiga.

Sesuai dengan Pasal 116 RPP KUPDRD, pemerintah daerah dapat mengajukan dan menerima penawaran kerja sama dengan pihak yang dituju. Kerja sama yang dimaksud dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Khusus untuk kerja sama pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian kerja sama ditetapkan kepala daerah bersama mitra kerja sama.

Adapun dokumen kerja sama yang dimaksud paling sedikit mengatur beberapa aspek berikut ini:

  1. subjek kerja sama;
  2. maksud dan tujuan;
  3. ruang lingkup;
  4. hak dan kewajiban para pihak yang terlibat;
  5. jangka waktu perjanjian;
  6. sumber pembiayaan;
  7. penyelesaian perselisihan;
  8. sanksi;
  9. korespondensi; dan
  10. perubahan.

Seperti diketahui, hingga 22 November 2022, pemerintah masih membuka konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Simak ‘Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra