Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 155/2022 yang mengubah ketentuan kepabeanan di bidang ekspor mulai 2 Januari 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yang selama ini diatur dalam PMK 145/2007 s.t.d.t.d PMK 21/2019. Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
"Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).
Nirwala mengatakan ekspor menjadi salah satu variabel injeksi yang berperan penting dalam menopang perekonomian. Hingga November 2022, kinerja ekspor terus menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 5,6% (yoy).
Menurutnya, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif, termasuk melalui penyempurnaan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Dengan perubahan ini, pemerintah dapat lebih memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Dia menjelaskan PMK 155/2022 mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu. PMK juga memuat ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, serta upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui NLE.
Nirwala pun mengimbau masyarakat, terutama pelaku ekspor, lebih memahami dan menaati ketentuan kepabeanan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat juga dapat bertanya langsung mengenai perubahan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor kepada DJBC melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia seperti 1500225, email, dan media sosial.
"Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.