PMK 155/2022

Ketentuan Kepabeanan Diubah, DJBC Yakin Kinerja Ekspor Makin Tokcer

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 10:45 WIB
Ketentuan Kepabeanan Diubah, DJBC Yakin Kinerja Ekspor Makin Tokcer

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 155/2022 yang mengubah ketentuan kepabeanan di bidang ekspor mulai 2 Januari 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yang selama ini diatur dalam PMK 145/2007 s.t.d.t.d PMK 21/2019. Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

"Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nirwala mengatakan ekspor menjadi salah satu variabel injeksi yang berperan penting dalam menopang perekonomian. Hingga November 2022, kinerja ekspor terus menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 5,6% (yoy).

Menurutnya, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif, termasuk melalui penyempurnaan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Dengan perubahan ini, pemerintah dapat lebih memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Dia menjelaskan PMK 155/2022 mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu. PMK juga memuat ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, serta upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui NLE.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Nirwala pun mengimbau masyarakat, terutama pelaku ekspor, lebih memahami dan menaati ketentuan kepabeanan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat juga dapat bertanya langsung mengenai perubahan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor kepada DJBC melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia seperti 1500225, email, dan media sosial.

"Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis