KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ketentuan Dana Bagi Hasil Diatur dalam UU HKPD, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ketentuan Dana Bagi Hasil Diatur dalam UU HKPD, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan dana bagi hasil (DBH) dalam UU No. 33/2004 dinilai belum mampu memperkuat fiskal daerah dan mengatasi ketimpangan. Alhasil, pemerintah merevisi ketentuan DBH dalam UU No. 1/2022.

Kementerian Keuangan menyebut UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) merupakan produk hukum yang dapat menjawab tantangan desentralisasi fiskal, salah satunya terkait dengan pengelolaan DBH.

“Redesain DBH yang mulai diterapkan pada 2023 ini bertujuan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah,” sebut Kemenkeu dalam kanal Youtube Ministry of Finance Republik Indonesia, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Salah satu latar belakang pemerintah melakukan redesain kebijakan DBH adalah keluhan pemerintah daerah terkait dengan penyaluran penerimaan DBH yang tidak pasti. Berikut ketentuan DBH yang diatur dalam UU HKPD.

Pengalokasian DBH kepada daerah kini berdasarkan realisasi T-1 atau realisasi tahun sebelumnya dengan memperhatikan kinerja daerah. Misal, terkait potensi penerimaan DBH gas bumi yang dihasilkan daerah di 2023 akan dihitung berdasarkan realisasi di 2022 bukan proyeksi pada 2023.

Selanjutnya, terdapat kenaikan porsi DBH untuk PBB. Porsi DBH terkait dengan PBB yang semula 90% kini menjadi 100%. Selain PBB, DBH cukai hasil tembakau (CHT) juga mengalami peningkatan dari 2% menjadi 3%.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Berikutnya, UU HKPD mempertimbangkan alokasi DBH berdasarkan kinerja daerah. Dua pendekatan perhitungan DBH dalam UU HKPD yaitu didasarkan pada 90% perhitungan berdasarkan formula dan 10% berdasarkan kinerja daerah.

Unsur penilaian kinerja dalam DBH pajak misalnya ialah dengan memperhatikan kinerja optimalisasi penerimaan negara atau skor kepatuhan penyampaian berita acara rekonsiliasi (BAR) pajak. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen