UU HKPD

Ketentuan Baru, UU HKPD Naikkan DBH CHT dan PBB-P3 untuk Pemda

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:30 WIB
Ketentuan Baru, UU HKPD Naikkan DBH CHT dan PBB-P3 untuk Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan meningkatkan porsi 2 jenis dana bagi hasil (DBH) yang diterima pemda. Keduanya adalah DBH cukai hasil tembakau (CHT) dan DBH pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).

Pada UU HKPD, DBH CHT yang dibagikan kepada pemda adalah sebesar 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Pada UU Cukai, DBH CHT yang dibagikan adalah sebesar 2% dari realisasi penerimaan CHT.

"DBH CHT ... digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 114 ayat (3) UU HKPD, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Secara lebih terperinci, DBH CHT dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya.

Kabupaten/kota penghasil CHT mendapatkan DBH CHT sebesar 1,2%, sedangkan kabupaten/kota lainnya mendapatkan DBH CHT sebesar 1%. Adapun provinsi hanya mendapatkan DBH CHT sebesar 0,8%.

Pada ketentuan dalam UU Cukai, DBH CHT yang diterima oleh kabupaten/kota penghasil adalah sebesar 0,8%, sedangkan DBH CHT yang diterima oleh kabupaten/kota lainnya dan provinsi sama-sama sebesar 0,6%.

Baca Juga:
Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Mengenai DBH PBB-P3, UU HKPD mengatur PBB-P3 yang dibagihasilkan meningkat dari 90% menjadi 100%. Mayoritas DBH PBB-P3 nantinya akan diterima oleh kabupaten/kota penghasil.

Sebesar 73,8% dari PBB-P3 akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil dan sebesar 16,2% akan dibagihasilkan kepada provinsi yang bersangkutan. Sebesar 10% dari PBB-P3 akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota lainnya dalam provinsi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI