Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan meningkatkan porsi 2 jenis dana bagi hasil (DBH) yang diterima pemda. Keduanya adalah DBH cukai hasil tembakau (CHT) dan DBH pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).
Pada UU HKPD, DBH CHT yang dibagikan kepada pemda adalah sebesar 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Pada UU Cukai, DBH CHT yang dibagikan adalah sebesar 2% dari realisasi penerimaan CHT.
"DBH CHT ... digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 114 ayat (3) UU HKPD, dikutip Kamis (23/12/2021).
Secara lebih terperinci, DBH CHT dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya.
Kabupaten/kota penghasil CHT mendapatkan DBH CHT sebesar 1,2%, sedangkan kabupaten/kota lainnya mendapatkan DBH CHT sebesar 1%. Adapun provinsi hanya mendapatkan DBH CHT sebesar 0,8%.
Pada ketentuan dalam UU Cukai, DBH CHT yang diterima oleh kabupaten/kota penghasil adalah sebesar 0,8%, sedangkan DBH CHT yang diterima oleh kabupaten/kota lainnya dan provinsi sama-sama sebesar 0,6%.
Mengenai DBH PBB-P3, UU HKPD mengatur PBB-P3 yang dibagihasilkan meningkat dari 90% menjadi 100%. Mayoritas DBH PBB-P3 nantinya akan diterima oleh kabupaten/kota penghasil.
Sebesar 73,8% dari PBB-P3 akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota penghasil dan sebesar 16,2% akan dibagihasilkan kepada provinsi yang bersangkutan. Sebesar 10% dari PBB-P3 akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota lainnya dalam provinsi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.