BERITA PAJAK HARI INI

Ketentuan Baru Fasilitas Pajak Penghasilan KEK Diatur di PMK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 08:05 WIB
Ketentuan Baru Fasilitas Pajak Penghasilan KEK Diatur di PMK

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya beleid baru, yaitu Peraturan Pemerintah No.12/2020, yang mengatur tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak detailnya pengaturan fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam beleid tersebut. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam beleid terdahulu, yaitu mencabut Peraturan Pemerintah No.96/2015 tersebut.

Dalam beleid baru tersebut dinyatakan badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban wajib pajak terkait pengurangan PPh badan … diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” demikian bunyi pasal 7 ayat (2).

Selain itu, sejumlah media nasional juga menyoroti masalah pengawasan wajib pajak di sektor UMKM. Dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No.7/PJ/2020, ada ketentuan pengawasan mengenai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?
  • Masih Didiskusikan

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan hingga saat ini aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No.12/2020 masih terus dibahas. Namun, dia belum dapat memastikan skema spesifik dari fasilitas PPh yang baru.

Dalam beleid terdahulu, ada tiga skema pemberian fasilitas PPh. Pertama, investasi lebih dari Rp1 triliun dapat pengurangan PPh 20%-100% selama 10-25 tahun. Kedua, investasi lebih dari Rp500 miliar –Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 20%-100% selama 5—15 tahun. Ketiga, investasi kurang dari Rp500 miliar di lokasi pada KEK yang ditentukan Dewan Nasional dapat pengurangan PPh selama 5—15 tahun.

“Masih kita diskusikan,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu
  • Omnibus Law

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan fasilitas perpajakan dalam PP No.12/2020 memang secara sengaja tidak didetailkan. Penentuan seberapa besar tarif yang dinikmati oleh pelaku usaha KEK akan sejalan dengan omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan.

“PP No.12/2020 akan diselaraskan dengan omnibus law dan didetailkan dengan PMK [peraturan menteri keuangan],” ujarnya. (DDTCNews)

  • Sesuai Usulan Awal

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan usulan yang diajukan oleh Kemenko Perekonomian masih sama seperti yang diwacanakan. Simak artikel ‘Ketentuan Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus Bakal Direvisi’. Namun, keputusan final tetap ada pada Kemenkeu.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

“Jika insentif di luar KEK berubah maka insentif di KEK juga bisa cepat diubah,” katanya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kelengkapan data dan profil ekonomi dari wajib pajak orang pribadi, terutama sektor UMKM selama ini memang menjadi kendala bagi DJP. Dia berharap dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, otoritas bisa mengoptimalkan pengawasan.

“Dengan skema yang selama ini masih belum berbasis kewilayahan memang optimalisasi untuk PPh OP dan UMKM memang belum terawasi dengan baik,” paparnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • Pelebaran Defisit Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan negara mengalami tekanan. Selain karena efek virus Corona, turunnya harga komoditas juga berpengaruh. Otoritas sudah bersiap melebarkan defisit anggaran.

“Saat ini, kami mengindikasikan defisit itu ada dalam kisaran antara 2,2% hingga 2,5% [terhadap PDB],” kata Sri Mulyani. (Kontan)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2020 | 13:50 WIB

Kalo kayak gini, bisa jadi gak ada kepastian hukum terkait fasilitas perpajakan bagi para pelaku usaha di KEK gak ya?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses