PAJAK PENGHASILAN

Ketemu Dua Crazy Rich Ini, Sri Mulyani: Pasti Kena Tarif PPh 35 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 23 Maret 2022 | 09:30 WIB
Ketemu Dua Crazy Rich Ini, Sri Mulyani: Pasti Kena Tarif PPh 35 Persen

Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Chairman CT Corp Chairul Tanjung. (foto; hasil tangkapan layar dari akun Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan sejumlah pengusaha kaya Indonesia akan masuk dalam lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% mulai tahun ini.

Dua di antaranya yaitu pendiri Mahaka Group sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik CT Group Chairul Tanjung. Menurut Sri Mulyani, kedua pengusaha kaya itu pantas disebut sebagai crazy rich Indonesia.

"Keduanya pasti masuk kelompok masyarakat yang harus membayar pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif pajak tertinggi yaitu 35%," katanya melalui akun Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (22/3/2022).

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang berkeadilan. Dalam hal ini, kelompok kaya harus membayar pajak dengan tarif lebih tinggi, sedangkan kelompok masyarakat yang tidak mampu dan UMKM dengan omzet di bawah 500 juta tidak membayar pajak.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid tersebut mengatur perubahan bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer mulai tahun ini.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi Rp50 juta. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%.

Sri Mulyani juga mengapresiasi kedua pengusaha yang telah taat membayar pajak. Kedua pengusaha tersebut juga mengaku telah menyampaikan daftar harta secara jujur dan benar, termasuk yang berada di luar negeri.

Erick dan Chairul menambah daftar tokoh yang disebutkan Sri Mulyani bakal membayar tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Sebelumnya, ia mencontohkan influencer Deddy Corbuzier serta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.

Baca Juga:
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Menkeu menambahkan pemerintah akan membelanjakan pajak untuk membantu masyarakat tidak mampu. Misal, melalui program keluarga harapan (PKH) yang disalurkan kepada 10 juta keluarga dan bantuan sembako bagi 18,8 juta keluarga.

Uang pajak juga akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk seperti subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan elpiji 3 kilogram. Lalu, uang pajak juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur hingga ke desa-desa.

Selain itu, pemerintah memberikan subsidi pupuk untuk petani, kredit usaha rakyat (KUR) untuk UMKM, beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa, dan pembayaran iuran BPJS bagi 98 juta rakyat tidak mampu.

"Semua dibayar dengan uang pajak Anda. Terima kasih untuk Anda yang telah membayar pajak dengan benar. Itu bukti kecintaan dan kepedulian Anda pada Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi