KPP PRATAMA BONTANG

Ketahuan Punya Dobel, WP Diminta Ajukan Permohonan Penghapusan NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Ketahuan Punya Dobel, WP Diminta Ajukan Permohonan Penghapusan NPWP

Ilustrasi.

KUTAI TIMUR, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang berdomisili di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diminta mengajukan permohonan penghapusan NPWP ganda.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh petugas dari KPP Pratama Bontang yang menemukan adanya data dobel NPWP milik wajib pajak. Menindaklanjuti kondisi tersebut, petugas pajak lantas melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenarannya.

"Setelah ditemukan NPWP ganda, petugas menghubungi wajib pajak untuk melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP ganda serta menjelaskan syarat yang dibutuhkan," ujar Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing dilansir pajak.go.id, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Lima di antaranya adalah, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan