Ilustrasi.
KUTAI TIMUR, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang berdomisili di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diminta mengajukan permohonan penghapusan NPWP ganda.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh petugas dari KPP Pratama Bontang yang menemukan adanya data dobel NPWP milik wajib pajak. Menindaklanjuti kondisi tersebut, petugas pajak lantas melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenarannya.
"Setelah ditemukan NPWP ganda, petugas menghubungi wajib pajak untuk melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP ganda serta menjelaskan syarat yang dibutuhkan," ujar Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing dilansir pajak.go.id, Senin (31/10/2022).
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak.
Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Lima di antaranya adalah, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.
Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.
Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.