KEPATUHAN PAJAK

Kesulitan Isi SPT Tahunan? Dirjen Pajak: Jangan Ragu Hubungi DJP

Dian Kurniati | Kamis, 04 April 2024 | 10:30 WIB
Kesulitan Isi SPT Tahunan? Dirjen Pajak: Jangan Ragu Hubungi DJP

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak dapat menghubungi DJP apabila memerlukan bantuan dalam mengisi SPT Tahunan. Menurutnya, petugas pajak selalu siap membantu pengisian dan pelaporan SPT Tahunan para wajib pajak.

"Jika terdapat kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube DJP, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Suryo mengatakan SPT merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Hal itu diperlukan karena Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, yakni wajib pajak diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, melapor, serta membayar sendiri pajak yang terutang kepadanya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Bagi wajib pajak orang pribadi, mereka tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan walaupun periodenya telah lewat. Sementara bagi wajib pajak badan, diimbau bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan akan berakhir bulan ini.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online. Bagi wajib pajak yang kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan, dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran yang tersedia atau mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP).

Suryo memaparkan terdapat 12,98 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2024, atau tumbuh 7,32% dari periode yang sama tahun lalu. Sebanyak 97% SPT Tahunan tersebut dilaporkan secara elektronik.

Menurutnya, DJP memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap, dan jelas. Adapun kepada yang belum menyampaikan SPT Tahunan, disarankan tidak menunda melaksanakan kewajibannya.

"Pelaporan SPT tepat waktu merupakan cermin kepatuhan kita," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP