Tax Live DJP Episode 41.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak bisa meminta bantuan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk meng-install aplikasi e-faktur 3.2.
Pranata Komputer Direktorat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) DJP Mahfuz mengatakan permohonan bantuan bisa disampaikan apabila wajib pajak kesulitan mengunduh aplikasi e-faktur versi terbaru tersebut melalui laman e-nofa.
"Sebelum 1 April 2022 kami sudah memberikan informasi ke rekan-rekan penyuluh dan account representative (AR) sehubungan dari KPP di unit kerja, memiliki installer-nya, Jadi kalau misalnya gagal mengunduh di e-nofa, kawan pajak bisa meminta installer-nya ke penyuluh KPP terdaftar," kata Mahfuz dalam acara Tax Live DJP episode 41 dikutip pada Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut, Mahfuz mengaku, sistem informasi dan teknologi (IT) DJP beberapa lalu sempat down karena traffic yang disebabkan banyaknya wajib pajak yang ingin memperbarui aplikasi e-faktur 3.1 menjadi e-faktur 3.2.
"Sebenarnya aplikasi e-faktur 3.2 sudah dilekatkan di e-nofa online, kadang karena euforia wajib pajak jadi ada kendala, tapi kita perlu mengapresiasi kawan pajak, jadinya server sering kurang stabil," ujarnya.
Sebagai informasi, melalui PER-03/PJ/2022, DJP telah mengatur ketentuan batas akhir pengunggahan e-faktur.
Adapun sesuai dengan Pasal 12 ayat (2), e-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak ini dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.
“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.