ADMINISTRASI PAJAK

Kesulitan Daftar NPWP Online, WP Masih Bisa Ajukan Permohonan Tertulis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:45 WIB
Kesulitan Daftar NPWP Online, WP Masih Bisa Ajukan Permohonan Tertulis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan mengalami kendala dalam mendaftarkan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Ditelusuri dari lini masa di Twitter @kring_pajak Ditjen Pajak (DJP), keluhan ini ternyata sudah berlangsung sejak pekan lalu.

Namun, otoritas memastikan sampai saat ini tidak ada informasi mengenai error dari sistem internal. Karenanya, DJP menyodorkan opsi lain jika wajib pajak kesulitan mengakses laman e-Registration, yakni wajib pajak tetap bisa mendaftarkan NPWP secara tertulis.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP tertulis sesuai PER-04/PJ/2020 ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Pendaftaran NPWP tertulis dipenuhi dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dokumen persyaratan permohonan pendaftaran NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa fotokopi KTP.

Permohonan pendaftaran tersebut bisa disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi. Permohonan disampaikan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Tips Jika Tak Bisa Akses e-Reg

DJP juga memberikan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak ketika menemui kendala saat mengakses laman e-registration. Coba beberapa langkah berikut ini.

Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, clear cache & cookies. Ketiga, coba gunakan browser atau perangkat lain.

Keempat, gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Kelima, buat akun baru dengan menggunakan email yang berbeda. Keenam, coba kembali secara berkala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi