Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan mengalami kendala dalam mendaftarkan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Ditelusuri dari lini masa di Twitter @kring_pajak Ditjen Pajak (DJP), keluhan ini ternyata sudah berlangsung sejak pekan lalu.
Namun, otoritas memastikan sampai saat ini tidak ada informasi mengenai error dari sistem internal. Karenanya, DJP menyodorkan opsi lain jika wajib pajak kesulitan mengakses laman e-Registration, yakni wajib pajak tetap bisa mendaftarkan NPWP secara tertulis.
"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP tertulis sesuai PER-04/PJ/2020 ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (10/10/2023).
Pendaftaran NPWP tertulis dipenuhi dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dokumen persyaratan permohonan pendaftaran NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa fotokopi KTP.
Permohonan pendaftaran tersebut bisa disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi. Permohonan disampaikan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Tips Jika Tak Bisa Akses e-Reg
DJP juga memberikan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak ketika menemui kendala saat mengakses laman e-registration. Coba beberapa langkah berikut ini.
Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, clear cache & cookies. Ketiga, coba gunakan browser atau perangkat lain.
Keempat, gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Kelima, buat akun baru dengan menggunakan email yang berbeda. Keenam, coba kembali secara berkala. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.