PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kesempatan Lunasi Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:00 WIB
Kesempatan Lunasi Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pj. Gubernur Kalbar Harisson mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia pun berharap kebijakan ini dapat mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Masyarakat yang menunda pembayaran pajak pada umumnya sedang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Harisson mengatakan program pemutihan diadakan sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Melalui program ini, pemprov memberikan 5 jenis insentif kepada masyarakat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Ketiga, gratis BBNKB kedua. Keempat, bebas pajak progresif. Kelima, diskon khusus kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut, termasuk Samsat keliling, outlet Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), e-Samsat Bank Kalbar, atau aplikasi SIGNAL.

Harisson mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan segera mengikuti program tersebut. Seiring dengan kepatuhan pajak yang membaik, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalbar juga bakal meningkat.

"Saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keringanan ini," ujarnya dilansir pontianakpost.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP