PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kesempatan Lunasi Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:00 WIB
Kesempatan Lunasi Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pj. Gubernur Kalbar Harisson mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia pun berharap kebijakan ini dapat mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Masyarakat yang menunda pembayaran pajak pada umumnya sedang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Harisson mengatakan program pemutihan diadakan sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Melalui program ini, pemprov memberikan 5 jenis insentif kepada masyarakat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Ketiga, gratis BBNKB kedua. Keempat, bebas pajak progresif. Kelima, diskon khusus kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut, termasuk Samsat keliling, outlet Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), e-Samsat Bank Kalbar, atau aplikasi SIGNAL.

Harisson mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan segera mengikuti program tersebut. Seiring dengan kepatuhan pajak yang membaik, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalbar juga bakal meningkat.

"Saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keringanan ini," ujarnya dilansir pontianakpost.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja