KABUPATEN BOGOR

Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juni 2024 | 16:00 WIB
Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar program pembebasan atau pemutihan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Andri Hadian mengatakan fasilitas ini diberikan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.

"Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB Anda," ujar Andri, dikutip Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Fasilitas pembebasan sanksi administrasi PBB langsung diberikan sepanjang wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada periode berlakunya insentif.

Tak hanya meringankan beban wajib pajak, program ini ditargetkan juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor. PAD yang terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Selanjutnya, pemutihan juga digelar dalam rangka merayakan hari jadi ke-542 Kabupaten Bogor. Perlu diketahui, hari jadi Kabupaten Bogor jatuh pada tanggal 3 Juni.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Andri mengatakan setiap pajak yang dibayar oleh masyarakat memiliki peran dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bogor. Dengan program ini, Andri berharap masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam pembayaran pajak daerah.

"Pembayaran pajak juga kini bisa lebih mudah. Selain di UPT Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bogor, wajib pajak juga bisa membayar pajak secara digital di minimarket, aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, OVO, QRIS dan lainnya," ujar Andri seperti dilansir radarbogor.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan