Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar program pembebasan atau pemutihan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Andri Hadian mengatakan fasilitas ini diberikan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.
"Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB Anda," ujar Andri, dikutip Rabu (12/6/2024).
Fasilitas pembebasan sanksi administrasi PBB langsung diberikan sepanjang wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada periode berlakunya insentif.
Tak hanya meringankan beban wajib pajak, program ini ditargetkan juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor. PAD yang terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Selanjutnya, pemutihan juga digelar dalam rangka merayakan hari jadi ke-542 Kabupaten Bogor. Perlu diketahui, hari jadi Kabupaten Bogor jatuh pada tanggal 3 Juni.
Andri mengatakan setiap pajak yang dibayar oleh masyarakat memiliki peran dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bogor. Dengan program ini, Andri berharap masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam pembayaran pajak daerah.
"Pembayaran pajak juga kini bisa lebih mudah. Selain di UPT Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bogor, wajib pajak juga bisa membayar pajak secara digital di minimarket, aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, OVO, QRIS dan lainnya," ujar Andri seperti dilansir radarbogor.jawapos.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.