KABUPATEN BOGOR

Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juni 2024 | 16:00 WIB
Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar program pembebasan atau pemutihan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Andri Hadian mengatakan fasilitas ini diberikan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.

"Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB Anda," ujar Andri, dikutip Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fasilitas pembebasan sanksi administrasi PBB langsung diberikan sepanjang wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada periode berlakunya insentif.

Tak hanya meringankan beban wajib pajak, program ini ditargetkan juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor. PAD yang terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Selanjutnya, pemutihan juga digelar dalam rangka merayakan hari jadi ke-542 Kabupaten Bogor. Perlu diketahui, hari jadi Kabupaten Bogor jatuh pada tanggal 3 Juni.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Andri mengatakan setiap pajak yang dibayar oleh masyarakat memiliki peran dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bogor. Dengan program ini, Andri berharap masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam pembayaran pajak daerah.

"Pembayaran pajak juga kini bisa lebih mudah. Selain di UPT Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bogor, wajib pajak juga bisa membayar pajak secara digital di minimarket, aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, OVO, QRIS dan lainnya," ujar Andri seperti dilansir radarbogor.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP