KINERJA FISKAL

Keseimbangan Primer APBN Akhirnya Surplus Lagi, Apa Artinya?

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Januari 2024 | 10:45 WIB
Keseimbangan Primer APBN Akhirnya Surplus Lagi, Apa Artinya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Keseimbangan primer APBN akhirnya mampu berada dalam posisi surplus setelah bertahun-tahun mengalami defisit.

Kementerian Keuangan mencatat surplus keseimbangan primer pada APBN 2023 mampu mencapai Rp92,2 triliun, berbanding terbalik bila dibandingkan dengan rencana dalam Perpres 75/2023 yang menargetkan defisit keseimbangan primer senilai negatif Rp38,5 triliun.

"Ini adalah surplus keseimbangan primer pertama kali sejak 2012. Jadi lebih dari 10 tahun ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (2/1/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya berencana mengembalikan keseimbangan primer ke zona positif pada 2020. Namun, rencana tersebut batal akibat pandemi Covid-19 yang menekan pendapatan dan meningkatkan kebutuhan belanja.

Perlu diketahui, keseimbangan primer adalah selisih antara pendapatan negara dan belanja primer. Adapun yang dimaksud dengan belanja primer adalah belanja negara dikurangi belanja pembayaran bunga utang.

Keseimbangan primer adalah indikator yang menggambarkan kemampuan pemerintah dalam membayar pokok dan bunga utang dengan pendapatan negara. Bila pemerintah mampu membukukan surplus keseimbangan primer, artinya pemerintah dapat menggunakan pendapatan negara untuk membayar seluruh atau sebagian pokok dan bunga utang.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Bila keseimbangan primer berada pada zona negatif, pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar pokok dan bunga utang periode sebelumnya. Untuk mencapai keseimbangan primer positif, pemerintah perlu meningkatkan pendapatan negara ataupun menekan belanja.

Sejalan dengan keseimbangan primer yang surplus, defisit anggaran ke level yang lebih rendah dari rencana awal. Defisit APBN 2023 tercatat hanya senilai Rp347,6 triliun atau 1,65% dari PDB.

"Jadi kalau Bu Menteri mengatakan keseimbangan primer positif setelah 2012, ini defisitnya yang lebih rendah itu tahun 2011 itu sebesar 1,14% [dari PDB]," ujar Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra