KINERJA FISKAL

Keseimbangan Primer APBN Akhirnya Surplus Lagi, Apa Artinya?

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Januari 2024 | 10:45 WIB
Keseimbangan Primer APBN Akhirnya Surplus Lagi, Apa Artinya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Keseimbangan primer APBN akhirnya mampu berada dalam posisi surplus setelah bertahun-tahun mengalami defisit.

Kementerian Keuangan mencatat surplus keseimbangan primer pada APBN 2023 mampu mencapai Rp92,2 triliun, berbanding terbalik bila dibandingkan dengan rencana dalam Perpres 75/2023 yang menargetkan defisit keseimbangan primer senilai negatif Rp38,5 triliun.

"Ini adalah surplus keseimbangan primer pertama kali sejak 2012. Jadi lebih dari 10 tahun ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (2/1/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya berencana mengembalikan keseimbangan primer ke zona positif pada 2020. Namun, rencana tersebut batal akibat pandemi Covid-19 yang menekan pendapatan dan meningkatkan kebutuhan belanja.

Perlu diketahui, keseimbangan primer adalah selisih antara pendapatan negara dan belanja primer. Adapun yang dimaksud dengan belanja primer adalah belanja negara dikurangi belanja pembayaran bunga utang.

Keseimbangan primer adalah indikator yang menggambarkan kemampuan pemerintah dalam membayar pokok dan bunga utang dengan pendapatan negara. Bila pemerintah mampu membukukan surplus keseimbangan primer, artinya pemerintah dapat menggunakan pendapatan negara untuk membayar seluruh atau sebagian pokok dan bunga utang.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Bila keseimbangan primer berada pada zona negatif, pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar pokok dan bunga utang periode sebelumnya. Untuk mencapai keseimbangan primer positif, pemerintah perlu meningkatkan pendapatan negara ataupun menekan belanja.

Sejalan dengan keseimbangan primer yang surplus, defisit anggaran ke level yang lebih rendah dari rencana awal. Defisit APBN 2023 tercatat hanya senilai Rp347,6 triliun atau 1,65% dari PDB.

"Jadi kalau Bu Menteri mengatakan keseimbangan primer positif setelah 2012, ini defisitnya yang lebih rendah itu tahun 2011 itu sebesar 1,14% [dari PDB]," ujar Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja