JAWA TIMUR

Kerja Sama Kepolisian dan DJP Amankan Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2024 | 09:36 WIB
Kerja Sama Kepolisian dan DJP Amankan Target Pajak

Berfoto bersama dalam apel akbar pegawai Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, Selasa (30/1/2024).

SURABAYA, DDTCNews - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto mengatakan kepolisian akan turut mengawal upaya pengamanan target penerimaan pajak. Imam mengatakan hal tersebut saat menghadiri apel akbar pegawai Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, Selasa (30/1/2024).

Apel akbar diikuti 700 pegawai semua tingkatan jabatan dari Kanwil DJP Jatim I dan 13 KPP di Surabaya. Acara ini diadakan sebagai wujud syukur karena realisasi penerimaan pajak melampaui target selama 3 tahun berturut-turut. Adapun pada tahun lalu, realisasinya 102,89% dari target.

“Polda Jatim menjalin sinergi dengan semua stakeholder agar target penerimaan negara dapat tercapai. Kepolisian akan terus mengawal dan membangun kerja sama dengan DJP agar target tersebut dapat tercapai tahun ini dan tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jatim I, target penerimaan pajak di kanwil tersebut pada 2024 ditetapkan Rp55,34 triliun. Target itu tercatat naik sekitar 9,85% dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu senilai Rp50,38 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim atas sinergi yang telah berjalan dengan baik selama ini. Sigit berharap seluruh pegawai dapat memanfaatkan momentum ini untuk terus berkarya dan menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak pusat.

“Mari kita semua untuk kuatkan tekad, rapatkan barisan, amankan target penerimaan negara tahun 2024 sebesar Rp55,34 triliun,” ujar Sigit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, target tersebut bisa tercapai dengan kesamaan gerak langkah, sinergi, kolaborasi, kerja cerdas, dan kerja keras dari semua pegawai serta dukungan kuat dari stakeholder dalam menjawab tantangan berat pada 2024.

Namun demikian, DJP akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Sigit juga menegaskan perlunya seluruh pegawai untuk berpedoman pada nilai-nilai Kemenkeu, yakni integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.

“Pegang teguh kode etik kode perilaku pegawai DJP. Hindari perilaku fraud dan perbuatan tercela lainnya,” tegasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 02 Februari 2024 | 06:28 WIB

Kerjasama juga dgn PAMINAL , POLISI MILITER karena perilaku korup juga banyak terjadi di oknum oknum aparat negara yang bisa dicegah dan diketahui dari pemeriksaan pajak, Harta ,rekening dan laporan SPT nya , jika ada temuan DJP Berani memeriksa oknum2 tsb apapun pangkat dan jabatannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra