BERITA PAJAK HARI INI

Kerja Sama Hukum Perpajakan Kemenkeu & Kejagung, Data Bersifat Rahasia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2022 | 08:00 WIB
Kerja Sama Hukum Perpajakan Kemenkeu & Kejagung, Data Bersifat Rahasia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung bekerja sama dalam penegakan hukum tindak pidana perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (17/6/2022).

Perjanjian kerja sama (PKS) melibatkan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). PKS ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

“Saya menyambut baik kerja sama ini untuk mendukung kerja teman-teman Pajak maupun Bea Cukai. Perjanjian ini nanti akan disampaikan ke seluruh instansi vertikal di daerah sehingga bisa memberikan payung hukum kepastian kerja sama” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai PKS tersebut akan memperkuat sinergi kedua institusi dalam memerangi tindak kejahatan di bidang perpajakan. Dia berharap kerja sama tersebut mampu menutup celah kebocoran pada penerimaan negara.

Selain penandatanganan PKS penegakan hukum pidana kepabeanan, cukai, dan pajak, ada pula bahasan terkait dengan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) pada e-commerce. Ada pula bahasan terkait dengan rancangan peraturan pemerintah tentang fasilitas PPN.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Data dan Informasi

PKS antara DJBC dengan Jampidsus terkait dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DJBC dan Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti; pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia; penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman; serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.

Kemudian, PKS antara DJBC dengan Jamintel mencakup beberapa aspek, beberapa di antaranya adalah pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk kegiatan intelijen; penulusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU; serta kegiatan dan operasi intelijen bersama.

DJP melakukan penandatangan adendum PKS dengan Jampidsus. Adendum tersebut di antaranya meliputi penambahan ruang lingkup terkait dengan penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyesuaian pasal terkait koordinasi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana pajak dan TPPU, serta penambahan dasar hukum PKS karena adanya UU HPP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Seluruh data dan informasi yang akan diperoleh dan digunakan dalam pelaksanaan kerja sama ini adalah data dan informasi yang sifatnya adalah rahasia. Kecuali kalau dalam hal ini, baik Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung bersama-sama sepakat untuk mempublikasikan. Namun, tetap di dalam koridor rambu-rambu hukum yang ada,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

RPP Fasilitas PPN

Pemerintah masih melakukan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) fasilitas PPN. Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkumham menyebut RPP fasilitas PPN akan menjadi aturan pelaksana dari Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut DJPP, RPP akan mengatur fasilitas PPN dibebaskan dan PPN/PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu. Selain itu, ada fasilitas atas penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean. (DDTCNews)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dokumen T&C pada e-Commerce

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan sistem elektronik untuk pelunasan bea meterai dan peneraan meterai elektronik atas dokumen berupa T&C masih dipersiapkan oleh Perum Peruri.

"Ini tidak serta merta, ini sedang kita uji coba. Oleh sebab itu, kami tidak akan mungkin menerapkan ini sampai nanti sistemnya settle," ujar Bonarsius.

Saat ini, infrastruktur pemeteraian dan pelunasan bea meterai secara elektronik telah diberlakukan pada sektor keuangan dan perbankan. Meski demikian, sistem pemeteraian elektronik yang sudah berlaku di sektor keuangan tidak bisa diterapkan atas T&C e-commerce karena adanya perbedaan bentuk dokumen. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pengelolaan Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp2,81 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran itu akan dioptimalkan untuk mencapai target penerimaan negara dan rasio perpajakan.

"Indikatornya rasio penerimaan perpajakannya di 9,3% hingga 9,59%, realisasi penerimaan negara harus mencapai 100%," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Alamat Pembeli pada Faktur Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni mengatakan ketentuan alamat pembeli pada faktur pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku untuk pembeli dengan pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM).

“[Jika pemusatan PPN di luar KPP BKM] betul balik ke [alamat] kantor pusat. Balik ke ketentuan umumnya. Kita lihat ketentuan dasar. Prinsipnya ada di Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3),” ujar Dian. Simak ‘Pemusatan PPN di Luar KPP BKM? Begini Ketentuan Alamat di Faktur Pajak’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?