KOTA SOLO

Kerja Sama Dengan Bank BRI, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:38 WIB
Kerja Sama Dengan Bank BRI, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOLO, DDTCNews—Pemkot Solo, Jawa Tengah bekerja sama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan saluran pembayaran elektronik bagi masyarakat yang membayar pajak dan retribusi daerah.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengatakan kerja sama ini tidak hanya memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pajak, tetapi juga bisa mencegah penyimpangan dalam pengumpulan pajak dan retribusi daerah.

"Kerja sama ini akan menghilangkan penyimpangan yang mungkin terjadi. Apalagi kalau pembayaran dilakukan secara nontunai semua," katanya di laman resmi Pemkot Solo dikutip Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Hadi menambahkan pembayaran pajak dan retribusi daerah Kota Solo bisa dilakukan melalui seluruh saluran pembayaran BRI. Misal, melalui jaringan ATM BRI, internet banking dan melalui virtual account pajak daerah Kota Solo.

Sementara itu, Kepala BRI cabang Solo Sudirman FX Suranta menambahkan kerja sama dengan Pemkot Solo mencakup beberapa jenis pembayaran pajak daerah. Untuk tahap pertama ini, retribusi parkir.

Tahap kedua BRI akan mengakomodasi pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Tak ketinggalan, BRI juga membuka gerai di Mal Pelayanan Publik milik Pemkot Solo.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal. "Kalau untuk pajak, yang sudah jalan ini e-parkir, menyusul lanjutnya untuk pembayaran PBB melalui BRI," tutur Suranta.

Dengan kerja sama tersebut, masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk melunasi tagihan PBB-P2 dan bisa melunasi melalui seluruh saluran BRI.

"Bisa melalui BRI dengan seluruh channel-nya, bisa lewat ATM, internet banking, dan bisa lewat virtual account. Nanti nomor PBB sebagai nomor rekeningnya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses