KOTA SOLO

Kerja Sama Dengan Bank BRI, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:38 WIB
Kerja Sama Dengan Bank BRI, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOLO, DDTCNews—Pemkot Solo, Jawa Tengah bekerja sama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan saluran pembayaran elektronik bagi masyarakat yang membayar pajak dan retribusi daerah.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengatakan kerja sama ini tidak hanya memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pajak, tetapi juga bisa mencegah penyimpangan dalam pengumpulan pajak dan retribusi daerah.

"Kerja sama ini akan menghilangkan penyimpangan yang mungkin terjadi. Apalagi kalau pembayaran dilakukan secara nontunai semua," katanya di laman resmi Pemkot Solo dikutip Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Hadi menambahkan pembayaran pajak dan retribusi daerah Kota Solo bisa dilakukan melalui seluruh saluran pembayaran BRI. Misal, melalui jaringan ATM BRI, internet banking dan melalui virtual account pajak daerah Kota Solo.

Sementara itu, Kepala BRI cabang Solo Sudirman FX Suranta menambahkan kerja sama dengan Pemkot Solo mencakup beberapa jenis pembayaran pajak daerah. Untuk tahap pertama ini, retribusi parkir.

Tahap kedua BRI akan mengakomodasi pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Tak ketinggalan, BRI juga membuka gerai di Mal Pelayanan Publik milik Pemkot Solo.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal. "Kalau untuk pajak, yang sudah jalan ini e-parkir, menyusul lanjutnya untuk pembayaran PBB melalui BRI," tutur Suranta.

Dengan kerja sama tersebut, masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk melunasi tagihan PBB-P2 dan bisa melunasi melalui seluruh saluran BRI.

"Bisa melalui BRI dengan seluruh channel-nya, bisa lewat ATM, internet banking, dan bisa lewat virtual account. Nanti nomor PBB sebagai nomor rekeningnya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra